Lapas dan Rutan di Jabar Overload, Kapasitas 18.000 Disesaki 26.256 Warga Binaan

AGUS WARSUDI
Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar menyebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Barat overload. Dari total kapasitas 18.000, disesaki 26.256 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.

Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali mengatakan, di Jabar terdapat 33 lapas dan rutan dengan total kapasitas 18.000 warga binaan. Data saat ini, lapas dan rutan di Jabar dihuni oleh 26.256 WBP.

“Ada overkapasitas sekitar 45.62 persen. Overload yang terjadi hampir mencapai 50 persen,” kata Kakanwil Ditjenpas Jabar kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Kusnali menyatakan, akibat overkapsitas tersebut, para WBP di lapas dan rutan harus berdesakan di setiap kamar. Overload juga menyebabkan program-program pembinaan WBP, kenyamanan dan keamanan terganggu. 

Sebab, terjadi ketidakseimbangan antara jumlah petugas jaga dan WBP. “Otomatis, program pembinaan, terutama kenyamanan dan keamanan sering terganggu. Karena satu kamar yang harusnya lima orang diisi enam-tujuh orang. Pasti sedikit banyak berpengaruh terhadap kenyamanan warga binaan,” ujarnya.

Kusnali menuturkan, untuk menanggulangi over kapasitas tersebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah mengirimkan atau menitipkan para WBP di lapas dan rutan lain di luar Jabar.

“Kami sudah memindahkan beberapa narapidana dari Jabar ke Jawa Tengah. Banyak sekitar 100 lebih,” tutur Kusnali.

Upaya lain, kata Kusnali, memberikan program pembebasan bersyarat (PB) dan remisi. Program PB berpengaruh terhadap pengurangan isi lapas dan rutan.

“Itu salah satu program, bagian dari program integrasi. Salah satunya pemberian PB termasuk pengurangan masa pidana dalam kurun waktu tertentu saat remisi khusus dan remisi umum,” ucapnya.

Kusnali berharap, untuk menanggulangi overload kapasitas lapas dan rutan itu, ada upaya mengedepankan restoratif justice.  Jadi, pelaku pidana tidak harus ke lapas dan rutan. 

Tapi mungkin ada pidana pengawasan ataupun pidana kerja sosial. Kalau itu sudah berlaku sedikit banyak akan berpengaruh kepada tingkat hunian lapas dan rutan di Jawa Barat dan seluruh Indonesia.

“Mudah-mudahan nanti KUHP 123 berlaku di Januari 2026 bisa efektif,” ujar Kusnali.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network