BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Bandung.
Dalam operasi ini, polisi menyita 12 unit sepeda motor hasil kejahatan yang terkait dengan para tersangka.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian sepeda motor di beberapa wilayah.
"Ini berawal laporan dari masyarakat terkait beberapa perkara pencurian kendaraan bermotor. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan, mengamankan dua orang laki-laki yang bernama Ginanjar dan Ferdi di Cangkuang. Bahwa di rumahnya Ferdi, ini ditemukan 12 unit sepeda motor bodong," ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (6/10/2025).
Dari pemeriksaan, sebagian kendaraan yang disita terbukti hasil pencurian, sementara sebagian lainnya merupakan kendaraan bodong yang dibeli tanpa dokumen resmi.
"Jadi modus kedua pelaku ini dengan cara mereka membeli melalui media sosial atau COD. Kemudian, motor-motor yang tidak memiliki STNK, kedua pelaku ini menghubungi tersangka Muhammad Zulkifli (Baleendah)," jelas Aldi.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi segera menangkap Muhammad Zulkifli, yang bertugas membuat STNK palsu. Zulkifli membeli STNK bekas melalui media sosial seharga Rp250 ribu, kemudian menghapus identitas lama menggunakan amplas dan mengganti data sesuai pesanan.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa printer, blanko STNK bekas, serta dokumen palsu siap edar," tambahnya.
Aldi menambahkan, STNK palsu tersebut nantinya dijual dengan harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
"Satu STNK motor dijual Rp500 ribu, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp1,5 juta," terangnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Zulkifli telah beraksi sejak Desember 2024 dan sebelumnya sempat menjalani hukuman atas kasus serupa pada November 2024.
"Dalam periode Desember 2024 hingga September 2025, pelaku diperkirakan memalsukan sekitar 60 STNK dengan keuntungan mencapai Rp300 juta," ungkapnya.
Selain ketiga tersangka utama, polisi juga menangkap seorang penadah bernama Fazri. Fazri menjual motor hasil curian yang diperoleh dari Ginanjar dan Ferdi dengan menggunakan STNK palsu untuk menyamarkan identitas kendaraan.
"Dengan STNK palsu itu, harga jual motor naik menjadi rata-rata Rp6 juta per unit," tutur Aldi.
Para tersangka dikenakan pasal berbeda. Tersangka pembuat STNK palsu dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka Fazri dijerat dengan pasal penadahan.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
