BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - AL alias Itik dan FA alias Robert, warga Jalan Situ Gunting, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, yang merupakan bapak dan anak tiri, kompak mencuri motor. Tersangka AL dan FA mengaku telah tiga kali mencuri motor.
Terakhir, mereka menggasak motor di kawasan Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bandung Kidul pada 28 September 2025. Sepak terjang kedua tersangka AL dan FA berakhir setelah petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap mereka.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, selain AL dan FA, petugas juga menangkap tiga tersangka lain. Antara lain, ES als Regil, Jalan Hegarmanah, Kota Bandung; R, warga Jalan Kubang Selatan, Kota Bandung; dan RMN, warga Jalan Cihaurkuku, Kota Bandung.
"Kami menangkap kelima tersangka setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari sejumlah korban sejak akhir September hingga awal Oktober 2025. Mereka ini bukan komplotan dan tidak saling mengenal, namun sepak terjang pelaku sangat meresahkan," kata Kasatreskrim, Selasa (7/10/2025).
AKBP Abdul Rahman menyatakan, modus operandi para pelaku, merusak kunci motor menggunakan astag atau letter T dan kunci palsu. Sebelum beraksi, mereka keliling kawasan lalu menentukan sasaran motor yang akan dicuri.
Saat situasi dianggap aman, mereka beraksi. Dalam hitungan kurang dari satu menit, motor bisa dibawa kabur. Terkadang juga mereka mencuri motor yang kuncinya masih menggantung di kendaraan akibat kelalaian pemilik.
Para tersangka beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) pencurian, antara lain, Jalan Rangga, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Kemudian Margaasih, Cikutra, Pemkot Cimahi, dan Cangkuang, Bandung.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti 17 unit motor curian. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta-Rp20 juta," ujar AKBP Abdul Rahman.
Kasatreskrim mengatakan, khusus tersangka AL dan FA yang memiliki hubungan bapak dan anak tiri, tersangka AL berperan mengeksekusi motor, sedangkan FA bertugas mengawasi keadaan.
"Anaknya yang memetik motor, bapaknya mengawasi. Bapaknya mengaku diajak anak mencuri motor. AL dan FA ini sudah tiga kali mencuri motor," ucap Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah motor curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
AKBP Abdul Rahman mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memarkirkan motornya. Beri pengaman tambahan agar tidak dicuri. "Kalau perlu gembok rodanya agar lebih aman," ujarnya.
"Bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraan yang sempat hilang karena dicuri, kami persilakan datang ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa. Pengambilan motor tidak dipungut biaya. Tentu (bawa) persyaratan seperti BPKB dan STNK sebagai identitas kepemilikan," tutur Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait