BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik dugaan dana APBD Jawa Barat sebesar Rp4,1 triliun yang disebut mengendap di bank terus bergulir.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), mengambil langkah tegas dengan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk meminta audit menyeluruh terhadap kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ya, hari ini kita ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk meminta dilakukan pendalaman audit terhadap kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Jalan Moh Toha, Bandung, Jumat (24/10/2025).
Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya Dedi menyambangi Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia (BI) untuk mencocokkan data terkait dana yang disebut-sebut “mengendap” di bank.
Menurutnya, perlu ada kejelasan dan transparansi agar publik tidak disesatkan oleh data yang belum terverifikasi secara audit.
Polemik ini berawal dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengutip data BI. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat dana APBD Jabar senilai Rp4,1 triliun yang tersimpan di bank dalam bentuk deposito.
Namun, kabar itu langsung dibantah oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Ia menegaskan bahwa tidak ada dana APBD Provinsi Jawa Barat yang mengendap dalam bentuk deposito.
Dana yang tersimpan di bank, kata Dedi, hanyalah sebesar Rp2,4 triliun, dan seluruhnya merupakan kas daerah yang bersifat aktif.
“Itu bukan deposito, tapi dalam bentuk giro. Jadi uang itu bisa digunakan kapan saja untuk kebutuhan belanja daerah,” jelasnya.
Dedi juga menambahkan bahwa dana berbentuk deposito hanyalah milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bersifat on call, atau bisa dicairkan sewaktu-waktu.
Menurut Dedi, penyimpanan dana dalam bentuk kas daerah adalah bagian dari manajemen keuangan pemerintah untuk memastikan belanja modal berjalan tepat waktu.
“Belanja yang baik itu adalah membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Kita memperbanyak belanja modal dibanding belanja barang dan jasa,” katanya.
Dedi juga menegaskan bahwa dana yang tersimpan itu bukan “mengendap”, melainkan disiapkan untuk belanja modal Pemprov Jabar hingga akhir tahun anggaran.
Nantinya, arus kas sebesar Rp2,4 triliun itu akan diawasi dan diaudit secara menyeluruh oleh BPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Pemeriksaan ini penting agar output, outcome, dan benefit publiknya bisa terukur. Dan secara kewenangan, yang bisa memeriksa arus kas pemerintah daerah itu hanya dua lembaga: BPK dan BPKP,” tegasnya.
Dedi berharap langkah ini dapat menjawab polemik yang berkembang di publik. Audit akan dilakukan hingga akhir tahun dan hasilnya akan diumumkan pada April 2026.
“Langkah ini untuk memberikan penjelasan kepada publik bahwa keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbuka dan bisa diakses siapa pun. Saya bahkan sering menyampaikan anggaran per item dalam setiap kesempatan,” tutupnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
