BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabar kurang menyenangkan datang dari gelandang Persib Bandung, Adam Alis, yang tiba-tiba masuk dalam perhatian aparat keamanan Malaysia. Ia disebut-sebut tengah dicari pihak kepolisian setelah diduga mengucapkan kalimat bernada menghina kepada petugas yang menghentikan kendaraan yang ia tumpangi.
Peristiwa itu terjadi usai laga AFC Champions League 2 melawan Selangor FC, pertandingan yang berakhir manis bagi Persib berkat kemenangan 2-1. Seusai laga, Adam bersama tiga rekannya—Saddil Ramdani, Kakang Rudianto, dan Robi Darwis—menyempatkan diri berkeliling Kuala Lumpur untuk merayakan hasil positif tersebut.
Dalam perjalanan santai itu, Adam melakukan live TikTok dari dalam mobil. Namun situasi berubah ketika kendaraan mereka diketahui melawan arus, membuat Unit Patroli Sepeda Motor (URB) Malaysia langsung menghentikan rombongan tersebut.
Meski dalam proses pemeriksaan, Adam tetap melanjutkan siaran langsungnya. Di momen inilah ia dituduh mengucapkan kata-kata yang dinilai oleh petugas sebagai bentuk penghinaan. Cuplikan percakapan tersebut kemudian menyebar di media sosial, memicu reaksi keras dari publik Malaysia.
Polisi Malaysia Lapor Merasa Dihina
Kepala Polisi Selangor, Datuk Shazeli Kahar, menyampaikan bahwa anggota yang bertugas merasa diremehkan dengan ucapan Adam saat itu. Menurutnya, laporan resmi telah dibuat dan kasus kini masuk tahap penyelidikan.
Rumor yang berkembang menyebutkan bahwa kalimat Adam dianggap tidak menghargai tugas aparat saat menjalankan pemeriksaan. Hal inilah yang membuat situasi semakin memanas di jagat maya.
Hubungi Polri untuk Bantu Penyelidikan
Tak ingin kasus ini berlarut, kepolisian Malaysia disebut sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menelusuri keberadaan Adam dan meminta keterangannya.
“Kami intens berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk Polri, untuk melancarkan proses penyelidikan,” ujar Datuk Shazeli seperti dimuat media Kosmo.
Pihak Malaysia juga menjadwalkan pemanggilan Adam, meski tanggal pastinya belum diumumkan. Perwakilan kepolisian dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta ikut dilibatkan dalam proses pengumpulan informasi.
Dijerat Pasal Penghinaan Aparat
Kasus ini diselidiki menggunakan Seksyen 504 Kanun Keseksaan, aturan yang menjerat individu yang melakukan penghinaan hingga memicu ketidaktenteraman publik atau merendahkan martabat pejabat negara. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara dua tahun, denda, atau keduanya.
Publik Terbelah: Indonesia vs Malaysia
Insiden ini lekas menjadi bahan perdebatan di dua negara. Banyak pendukung di Indonesia merasa Adam menjadi korban kesalahpahaman dan menilai persoalan ini tidak perlu diperbesar.
Sebaliknya, masyarakat Malaysia menilai tindakan Adam tidak pantas, terlebih karena kejadiannya berlangsung setelah laga internasional yang seharusnya menumbuhkan sikap saling menghormati
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
