Modus Order Fiktif, Dua Begal Rampas Motor Ojol di Cileunyi, Kini Ditahan Polisi

Agi Ilman
Dua pelaku begal berinisial W dan I saat diamankan Polsek Cileunyi. Foto Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aksi pembegalan menimpa seorang pengemudi ojek online berinisial MF (17) di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dirinya menjadi korban setelah motornya dirampas dua begal berinisial I dan W yang menggunakan modus order fiktif.

Kapolsek Cileunyi, AKP Anggy Prasetiyo, mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu (19/11) sekitar pukul 04.45 WIB. 

“Iya betul, jadi pelaku memakai modus order fiktif, lalu memepet korban dan mengancam dengan golok hingga korban melarikan diri,” kata Anggy, Jumat (28/11/2025).

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban awalnya menerima pesanan orderan dari Taman Sari Manglayang Regency menuju Wangsa Raja, Jatinangor. Kemudian korban menjemput orderan tersebut sesuai dengan aplikasi.

"Namun ketika korban di jalan sebelum titik penjemputan di pinggir jalan ada seseorang yang melambaikan tangan kepada korban (Pelaku I) dan setelah ditanya oleh korban ternyata itu adalah penumpang orderan korban," jelasnya.

Saat pelaku I naik kendaraan bersama korban untuk menuju sesuai dengan pesanan aplikasi. Korban tidak menaruh curiga.

Namun tidak lama saat korban mengantar, di pinggir jalan ada satu orang yang sedang diam di atas kendaraan sepeda motor dan langsung mengikuti korban dengan kendaraan tersebut.

"Jadi pelaku W memepet kendaraan korban saat kondisi sedang sepi dan pelaku ini langsung mematikan kunci kontak kendaraan korban saat sedang melaju sambil berkata berhenti," tambahnya.

Setelah motor korban mati dan berhenti, kata Anggy, pelaku langsung menghampiri korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok.

"Jadi pelaku W ini hendak membacok korban, namun korban berhasil kabur lari sehingga tebasan golok tersebut tidak mengenai korban. Tapi mereka tidak menghampiri korban lagi dan langsung membawa kabur motor milik korban beserta kunci kontaknya," tambahnya.

Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileunyi dan langsung melalukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi.

"Dari informasi kami langsung mengamankan pelaku W di Kota Bandung sedangkan pelaku I kami tangkap Selasa (25/11) pagi di rumahnya di Cileunyi,” ujar Anggy.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui aksi tersebut sudah mereka rencanakan. Pelaku I berpura-pura menjadi penumpang ojol, sementara W menunggu di jalur yang akan dilalui korban.

“Motif mereka karena ingin menjual barang-barang milik korban untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.

Polisi pun turut menyita dua unit motor Honda Beat, jaket, dan celana jeans yang dipakai pelaku saat beraksi. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Anggy.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network