Selain Enam Tersangka, Polisi Kantongi Daftar 15 Pelaku Baru Kasus Pengrusakan Kebun Teh Pangalengan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung membuka peluang penambahan tersangka dalam kasus perusakan kebun teh milik PTPN di Pangalengan.
Setelah menetapkan enam orang sebagai tersangka, penyidik kini menelusuri laporan polisi (LP) lain yang diduga melibatkan pelaku berbeda, termasuk para donatur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pihaknya tengah mendalami sejumlah LP yang berkaitan dengan aktivitas perusakan lahan yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Ada LP lain yang masih kami dalami. Kemungkinan nanti akan naik ke penyidikan sehingga ada tersangka lain,” kata Aldi, Kamis (11/10/2025).
Ia menyebut polisi juga membuka peluang pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena dugaan aliran keuntungan dari lahan yang dialihfungsikan digunakan untuk usaha lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke TPPU. Hasil dari perusakan itu uangnya bercabang-cabang. Ini akan kami dalami,” ujarnya.
Selain enam tersangka awal, Aldi memastikan pihaknya telah mengantongi daftar calon tersangka baru dari LP berbeda.
“Dalam waktu dekat akan ada sekitar 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami tetap mengejar aktornya,” ungkapnya.
Penyidik juga menelusuri peran sejumlah donatur yang diduga membiayai kegiatan ilegal tersebut.
“Ini akan sampai ke donaturnya sampai kepada bandarnya,” tegas Aldi.
Adapun enam tersangka yang sudah diamankan yakni AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55). Polisi menyebut AB merupakan aktor utama sekaligus donatur, sementara AD berperan sebagai mandor pembagi uang kepada para pekerja.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
