Mediasi Atalia-Ridwan Kamil Digelar 30 Hari, Ada Kemungkinan Gugatan Cerai Dicabut

Agus Warsudi
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung menjadwalkan mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dilaksakan selama 30 hari, sejak sidang perdana hingga 21 Januari 2026 mendatang.

Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, pada sidang perdana, majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan dokumen tergugat dan penggugat termasuk surat kuasa yang dimiliki kuasa hukum kedua belah pihak.

"Kuasa hukum juga dicek apakah benar ini advokat atau bukan, berasal dari organisasi mana, dilihat berita acara seperti biasanya," kata Wenda kepada wartawan seusai sidang, Rabu (17/12/2025).

Setelah sidang, ujar Wenda, tim kuasa hukum kedua prinsipal diarahkan ke ruang mediasi, bertemu dengan hakim mediator.

"Di kesempatan itu kita berkenalan dulu lah sesama kuasa hukum. Lalu berkenalan dengan mediator. Kita set up the kapan akan melaksanakan mediasi. Jadi belum ada pembacaan gugatan. Memang sesinya gitu ya," ujar Wenda.

Ditanya tentang majelis hakim menetapkan mediasi dilaksanakan dalam 30 hari, setelah sidang perdana hingga 21 Januari 2026? Wenda menuturkan, bisa saja jadwal itu berubah.

"Akan ada perubahan kalau misalnya nanti ternyata mediasi deadlock atau berhasil. Kan artinya bisa saja lebih cepat atau bahkan ditunda kalau memang belum selesai," tuturnya.

Wenda menegaskan, tidak ada nama Lisa Mariana dalam meteri gugatan cerai yang diajukan Atalia. "Nggak ada, nggak ada. Nggak ada nama (Lisa Mariana). Ini cuma pihaknya Bu Atalia dengan RK (Ridwan Kamil)," tegas Wenda.

Wenda mengatakan, Ridwan Kamil akan hadir di PA Kota Bandung jika sudah ada jadwal yang pasti pelaksanaan mediasi. 

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network