BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung menjadwalkan mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dilaksakan selama 30 hari, sejak sidang perdana hingga 21 Januari 2026 mendatang.
Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, pada sidang perdana, majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan dokumen tergugat dan penggugat termasuk surat kuasa yang dimiliki kuasa hukum kedua belah pihak.
"Kuasa hukum juga dicek apakah benar ini advokat atau bukan, berasal dari organisasi mana, dilihat berita acara seperti biasanya," kata Wenda kepada wartawan seusai sidang, Rabu (17/12/2025).
Setelah sidang, ujar Wenda, tim kuasa hukum kedua prinsipal diarahkan ke ruang mediasi, bertemu dengan hakim mediator.
"Di kesempatan itu kita berkenalan dulu lah sesama kuasa hukum. Lalu berkenalan dengan mediator. Kita set up the kapan akan melaksanakan mediasi. Jadi belum ada pembacaan gugatan. Memang sesinya gitu ya," ujar Wenda.
Ditanya tentang majelis hakim menetapkan mediasi dilaksanakan dalam 30 hari, setelah sidang perdana hingga 21 Januari 2026? Wenda menuturkan, bisa saja jadwal itu berubah.
"Akan ada perubahan kalau misalnya nanti ternyata mediasi deadlock atau berhasil. Kan artinya bisa saja lebih cepat atau bahkan ditunda kalau memang belum selesai," tuturnya.
Wenda menegaskan, tidak ada nama Lisa Mariana dalam meteri gugatan cerai yang diajukan Atalia. "Nggak ada, nggak ada. Nggak ada nama (Lisa Mariana). Ini cuma pihaknya Bu Atalia dengan RK (Ridwan Kamil)," tegas Wenda.
Wenda mengatakan, Ridwan Kamil akan hadir di PA Kota Bandung jika sudah ada jadwal yang pasti pelaksanaan mediasi.
Dia mengaku tidak tahu persoalan rumah tangga yang mendera Atalia dan Ridwan Kamil. Termasuk tidak tahu sejak kapan pasangan suami istri itu tidak tinggal satu rumah. "Saya belum ngomong. Saya belum ngobrol (dengan Ridwan Kamil)," ucapnya.
Menurut Wenda, masih ada kemungkinan gugatan cerai dicabut. "Masih ada kemungkinan itu (gugatan cerai dicabut). Karena ini adalah sidang masalah keluarga, perceraian. Kalau misalnya besok akan diputus oleh pengadilan, dicabut oleh penggugat, itu (perkara) berhenti," ungkap Wenda.
"Memang begitu hukum acaranya. Jadi bisa setiap saat kita doakan yang terbaik untuk para pihak (Atalia-Ridwan Kamil)," ujarnya.
Wenda mengungkapkan, kondisi Ridwan Kamil seusai menerima gugatan cerai dari istrinya, sangat tenang dan baik.
"Saya ketemu beliau dua hari lalu ya. Jadi sudah dalam kondisi yang sangat tenang dan baik," ungkap Wenda.
Sementara itu, Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia Praratya mengatakan, tidak bisa menjawab soal alasan kliennya menggugat cerai suaminya Ridwan Kamil.
"Kalau alasan, kita tidak bisa menjawab karena itu sudah jadi materi gugatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang itu tidak bisa di-publish," kata Debi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
