BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap melakukan pembenahan besar pada pola pemanfaatan ruang wilayah. Upaya ini akan dijalankan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memastikan perencanaan pembangunan berjalan lebih tertata dan terkoordinasi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa langkah tersebut mendapat respons serius dari pemerintah pusat, khususnya ATR/BPN. Menurutnya, penyesuaian tata ruang menjadi krusial agar kebijakan antara tingkat provinsi dan daerah tidak saling tumpang tindih.
Ia menekankan pentingnya keseragaman arah kebijakan agar pembangunan di kabupaten dan kota tidak bertabrakan dengan rencana induk provinsi.
"Sehingga nanti tidak terjadi di perbedaan antara kabupaten kota dengan provinsi. Jadi klop. Nanti kabupaten kota tinggal mengikuti dari tata ruang induk provinsi," ujar Dedi usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa penataan ulang ini tidak semata soal pembangunan fisik, melainkan juga menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama. Beberapa kawasan strategis akan menjadi fokus pengamanan dalam kebijakan tata ruang terbaru.
"Orientasi tata ruang kita itu adalah satu melindungi kawasan hutan. Dua melindungi areal pesawahan. Ketiga melindungi daerah-daerah sumber air, rawa-rawa dan daerah aliran sungai. Ini titik pokoknya," tuturnya.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut menilai keseimbangan antara pembangunan dan konservasi harus dijaga agar dampak jangka panjang terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
Tak hanya soal tata ruang, Pemprov Jawa Barat juga mulai mempercepat penataan aset negara. Hal ini dilakukan setelah tercapainya kesepakatan antara Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani, dan PTPN terkait percepatan sertifikasi lahan milik negara.
"Berikutnya hari ini sudah berhasil bersepakat ya antara Kanwil ATR-BPN Provinsi Jawa Barat dengan Perhutani dan PTPN untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Provinsi Jawa Barat agar segera tersertifikasi diikatkan sehingga tidak terjadi sengketa di lapangan," ucap Dedi.
Selain itu, pemerintah daerah turut mendorong Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera menetapkan batas sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat. Penetapan ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan lahan di kawasan rawan.
"Yang berikutnya juga kita mendorong dengan Kementerian PU untuk segera menetapkan sepadan sungai di seluruh provinsi Jawa Barat. Sehingga kalau nanti sepadan sungai sudah ditetapkan oleh PU, maka sertifikat yang muncul akan dicabut oleh BPUM," kata Dedi.
Seluruh perubahan kebijakan tersebut akan dirangkum dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat yang baru. Aturan ini direncanakan menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2022 dan segera diajukan ke DPRD Jawa Barat.
"Januari ini akan kita usulkan," pungkas Dedi.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
