BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung memperkuat sinergitqs dengan berbagai kementerian untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang merupakan langkah krusial dalam perencanaan tata ruang yang lebih baik dan terstruktur.
Kolaborasi ini terjalin melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi tugas dan fungsi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyelesaian RTRW dan RDTR untuk menciptakan kepastian hukum dalam perencanaan ruang.
"Jika RTRW dan RDTR belum ditetapkan dengan jelas, maka akan menimbulkan ketidakpastian, baik bagi dunia usaha maupun bagi pemerintah sendiri dalam menjalankan kebijakan pembangunan," ujar Tito dalam acara penandatanganan MoU secara online, Senin (17/3/2025).
Menurut Tito, penyelesaian ini akan berpengaruh langsung pada pengaturan pemanfaatan ruang, termasuk ruang hijau, permukiman, ruang komersial, dan ruang untuk kepentingan nasional.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait