Pelaku Pembobol Rumah di Cimahi Sepasang Pasutri, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Adi Haryanto
Pasangan suami istri menjadi tersangka pembobolan rumah di Kompleks Taman Mutiara Blok, RT 02/16, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, hingga korban rugi Rp600 juta. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Tersangka pencurian dengan pemberatan yang membobol rumah di Kota Cimahi ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

Tersangka berjumlah dua orang, masing-masing Ipah Atiroh alias IA (45) dan Jamaludin alias J (44) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Adapun tersangka IA diketahui sehari-hari dipercaya untuk menjaga rumah korban yang dibobol di Kompleks Taman Mutiara Blok, RT 02/16, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

"Aksi pencurian dengan pemberatan dilakukan pasangan suami istri itu dilakukan pada Selasa (23/12/2025) yang kerugiannya mencapai Rp600 juta," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (30/12/2025).

Teguh mengungkapkan, kasus ini diketahuk ketika korban, Roy Yuliandri (56) melaporkan kehilangan barang-barang di rumahnya yang ditinggalkannya cukup lama, Rabu (23/12/2025). Sehari-harinya, korban dan keluarga tinggal dan menetap di luar kota.

Korban kaget karena kondisi di rumahnya sudah tidak utuh dan banyak barang-barang yang hilang. Mulai dari barang-barang perlengkapan rumah tangga hingga peralatan elektronik.

Barang yang hilang itu antara lain 18 handle pintu, 4 set kran air panas, 5 kran wastafel, 1 kran air dapur, 3 kran engkel, TV merk Sony 50 inc, 1 set home teater merk LG, 2 buah Mesin jetpum, 1 mesin air panas, 2 mesin pendorong, 4 buah mesin AC, 1 buah mesin treatmil, 1 buah selimut, 2 buah CCTV, 1 buah kompresor, dan 1 tape mobil.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Cimahi lalu melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi. Keterangan yang didapat mengarah kepada IA yang merupakan ART dan dipercaya menjaga rumah korban.

"Kami menemukan sebagian barang bukti di rumahnya dan sebagaian sudah ada dijual dan dibawa oleh suaminya J. Sementara IA merupakan penjaga rumah yang dipercaya korban selama lebih dari sepuluh tahun," ucap Teguh.

Menurutnya, kedua pelaku menggunakan kunci yang dititipkan korban untuk memasuki rumah tanpa seizin. Motifnya ingin menguasai barang milik korban untuk digunakan sehari-hari.

Hingga kini pihaknya masih mencari sebagian barang yang hilang, termasuk handle pintu, kran-kran Toto, TV, dan mesin treadmill. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Pasal 363 KUHP.

"Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.

Tersangka Jamaludin yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku, aksi pencurian yang dilakukan merupakan inisiatifnya. Mereka ingin menguasai barang-barang berharga yang sudah lama ditinggalkan korban di rumah tersebut.

"Semuanya ide saya. Barangnya ada yang udah dijual ada juga yang saya pake di rumah," ucapnya singkat. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network