BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung BSI Syariah Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Aksi tersebut dipicu isu beredar terkait klaim pencairan dana hibah senilai Rp10 triliun yang disebut-sebut berkaitan dengan entitas Golden Eagle. Kehadiran massa di lokasi langsung menarik perhatian publik serta aparat keamanan yang berjaga.
Menanggapi hal itu, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan klarifikasi tegas. BSI memastikan kabar mengenai pencairan dana hibah Rp10 triliun tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi bagian dari kebijakan maupun program resmi perusahaan. Pihak bank menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan hoaks.
Penegasan BSI tersebut sejalan dengan langkah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle International–UNDP karena dinilai tidak memiliki legalitas, izin operasional yang sah, serta berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Ini sudah bukan sekadar penyampaian aspirasi, melainkan aksi yang dipengaruhi informasi palsu,” ujar salah satu sumber di lokasi aksi.
BaraNusa Soroti Bahaya Hoaks dalam Aksi Massa
Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, menilai demonstrasi tersebut salah sasaran dan berisiko menimbulkan dampak serius apabila dibiarkan berlarut-larut.
“Jika demonstrasi digerakkan oleh hoaks dana hibah Rp10 triliun, itu bukan perjuangan rakyat. Itu justru bentuk manipulasi terhadap rakyat,” kata Adi Kurniawan.
Menurut Adi, posisi BSI justru sebagai pihak yang dirugikan karena namanya dicatut dalam klaim dana hibah fiktif tersebut.
Ia menegaskan bahwa tekanan publik seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu, bukan kepada institusi keuangan yang telah memberikan bantahan resmi.
“Yang perlu didorong untuk bertanggung jawab adalah aktor penyebar hoaks dan pihak yang mengklaim dana hibah tanpa dasar hukum yang jelas, bukan bank yang sudah menyampaikan klarifikasi,” ujarnya.
Adi juga mengingatkan bahwa pola semacam ini kerap digunakan untuk menciptakan kegaduhan dan tekanan publik dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut siapa pihak yang menggerakkan isu Rp10 triliun ini. Jangan sampai rakyat diadu dengan institusi negara,” tegasnya.
OJK Tegaskan Tidak Ada Skema Hibah Rp10 Triliun
Satgas PASTI OJK kembali menegaskan bahwa tidak ada skema resmi berupa hibah, penghapusan utang, maupun investasi legal sebagaimana yang diklaim oleh Golden Eagle. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran dana besar yang tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.
Adi Kurniawan pun menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada publik.
“Janji dana triliunan tanpa payung hukum, tanpa APBN atau APBD, bukan solusi. Itu adalah skema. Rakyat jangan sampai dijadikan alat,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tawaran atau aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi:
- sipasti.ojk.go.id
- Kontak OJK 157 atau WhatsApp 0811-5715-157
Melawan hoaks berarti melindungi rakyat. Publik diingatkan untuk tetap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
