BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketidakpatuhan pajak justru mengemuka dari kalangan aparatur negara di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ribuan aparatur sipil negara (ASN) tercatat belum menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor, sebuah ironi di tengah gencarnya pemerintah mendorong kepatuhan pajak masyarakat umum.
Berdasarkan data Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cirebon, hingga awal 2026 terdapat 5.268 kendaraan milik ASN yang pajaknya belum dibayarkan. Jumlah tersebut didominasi kendaraan roda dua sebanyak 4.687 unit, sementara kendaraan roda empat mencapai 581 unit. Fakta ini menunjukkan persoalan yang bukan berskala kecil, melainkan sistemik.
Pelaksana Tugas Kepala P3DW Kabupaten Cirebon, Widianto Nugroho Adi, mengungkapkan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan menjadi penyumbang utama tunggakan pajak tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tercatat sebagai instansi dengan angka pelanggaran tertinggi, yakni 2.681 unit kendaraan.
“Kami sudah petakan. Yang paling banyak memang dari Dinas Pendidikan, disusul sektor kesehatan. Ini akan kami tindaklanjuti bersama Bapenda Kabupaten Cirebon,” ujar Widianto, dikutip Jumat (16/1/2026).
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai disiplin fiskal internal birokrasi daerah. ASN, yang pendapatan dan fasilitasnya bersumber dari pajak, justru menjadi kelompok yang lalai memenuhi kewajiban dasar tersebut. Ketika aparatur negara sendiri abai, upaya membangun kepatuhan publik berisiko kehilangan legitimasi.
Jika dihitung secara konservatif, potensi kerugian daerah akibat tunggakan ini tidak bisa dipandang remeh. Dengan asumsi pajak sepeda motor berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per tahun, serta mobil Rp1 juta hingga Rp3 juta per tahun, akumulasi tunggakan diperkirakan menembus angka miliaran rupiah. Nilai ini krusial bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama saat pemerintah daerah menghadapi tekanan belanja publik dan keterbatasan fiskal.
Widianto menegaskan bahwa era toleransi telah berakhir. Pihaknya memastikan tidak ada lagi ruang kompromi bagi ASN yang menunggak pajak kendaraan. “Kami tidak akan memberikan pengampunan atau pemutihan. Semua harus bayar sesuai ketentuan. ASN harus menjadi contoh, bukan justru menjadi masalah,” tegasnya.
Penertiban akan dilakukan melalui sejumlah langkah administratif, mulai dari pendataan ulang hingga pemanggilan langsung, dengan melibatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Atasan langsung juga diminta bertanggung jawab memastikan bawahannya patuh terhadap kewajiban pajak.
“Kondisi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Selama ini, sosialisasi dan penertiban pajak kendaraan gencar dilakukan kepada warga, namun fakta ribuan ASN justru menunggak memunculkan pertanyaan soal keteladanan birokrasi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa kebijakan tanpa pemutihan berlaku universal. ASN tidak mendapatkan perlakuan khusus dan diposisikan setara dengan wajib pajak lainnya. Pengetatan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat basis penerimaan daerah sekaligus membangun kembali kepercayaan publik.
“Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, keteladanan aparatur menjadi modal utama legitimasi negara di mata rakyat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi cermin bahwa persoalan kepatuhan pajak bukan hanya soal masyarakat, tetapi juga integritas birokrasi itu sendiri. Tanpa keteladanan dari dalam, pesan moral negara kepada warganya berisiko kehilangan daya ikat.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
