BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Universitas Langlangbuana (UNLA) menggelar Seminar Nasional Hukum Profesional dan Integritas Kurator sebagai Pilar Penegakan Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Kajian Perdata dan Pidana, Sabtu (17/1/2026), di Wisma Buana. Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, termasuk Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum., anggota DPR RI Komisi III sekaligus ahli kepailitan; Irjen. Pol. (P) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H., CPM., Rektor Universitas Langlangbuana; dan Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., Kepala Program Studi S3 Fakultas Hukum UNLA.
Seminar ini menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas kurator sebagai pilar utama dalam penegakan hukum kepailitan di Indonesia, serta membahas tantangan praktik hukum yang bersinggungan antara ranah perdata dan pidana.
Kurator: Pilar Penegakan Hukum Kepailitan
Dalam paparan pembukaannya, Dr. Soedeson Tandra menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peran kurator dan sistem kepailitan. “Memang belum banyak dikenal, sehingga kita berusaha memberikan informasi, memberikan masukan-masukan mengenai hal-hal yang terjadi di dalam praktik kurator kepada teman-teman di sini, agar bisa sampai juga ke masyarakat,” ujar Dr. Tandra.
Menurutnya, kepailitan sejatinya berasal dari ranah hukum perdata. Namun, karena menyangkut kepentingan banyak pihak, pemerintah mengambil alih pengelolaannya melalui pengadilan. “Kepailitan awalnya ranah perdata, tetapi karena ini menyangkut kepentingan banyak orang, maka diambil alih oleh pemerintah untuk menjaga yang kuat tidak menindas yang lemah. Pemerintah dalam arti luas, yakni pengadilan, mengangkat dan menunjuk seorang kurator untuk memimpin administrasi kepailitan, lalu ujungnya membagi-bagikan harta kekayaan debitur kepada seluruh kreditur,” jelasnya.
Dr. Tandra juga menyinggung fenomena “Mafia Kepailitan” yang kini menjadi perhatian publik. “Kalau bicara mafia, pasti ada di mana-mana. Tetapi bagaimana cara mengatasi? Salah satunya melalui pembelajaran kepada masyarakat, supaya mereka tahu apa itu kepailitan, hak dan kewajibannya, sehingga tidak mudah ditipu. Transparansi dalam penanganan kasus kepailitan juga penting. Informasi yang sampai ke masyarakat melalui program studi, seperti SPJ di sini, adalah bentuk sosialisasi yang nyata,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Tandra menekankan pentingnya harmonisasi undang-undang, terutama menyangkut perampasan aset yang baru dan undang-undang kepailitan yang sudah ada. “Kalau tidak, nanti timbul konflik kepentingan. Misalnya undang-undang perampasan aset, baik conviction based maupun non-conviction based, harus sejalan dengan kepailitan. Semua harta yang disita berada di bawah kekuasaan kurator, sehingga perlu harmonisasi agar kepentingan umum, pemerintah, masyarakat, dan kreditur bisa bertemu,” paparnya.
Peran Akademisi dan Perguruan Tinggi
Rektor UNLA, Irjen. Pol. (P) Dr. Drs. A. Kamil Razak, menekankan pentingnya peran akademisi dan perguruan tinggi dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat. “Di dalam seminar-seminar ini sudah kami programkan selama masa jabatan saya sebagai rektor dalam lima tahun ke depan. Setiap tahun kita selalu melaksanakan seminar nasional dan internasional. Seminar nasional S3 Hukum seperti ini menjadi bagian integral untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas. Para akademisi bertindak sebagai fasilitator yang menyampaikan pemahaman dan sosialisasi tentang tugas kurator,” ujar Kamil Razak.
Lebih jauh, Kamil Razak menyoroti perlunya memperluas perspektif hukum agar tidak terkotak di dalam satu ranah pemahaman. “Negara sekarang tidak ada batas lagi, ilmu selalu berkembang. Oleh karena itu, kami membuka kelas Hukum Internasional, karena pemahaman hukum ke depan harus lintas batas, lintas negara,” jelasnya. Menurutnya, seminar semacam ini juga merupakan wujud pengabdian masyarakat yang menjadi salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, di samping pendidikan dan penelitian.
Kajian Futuristik dan Akademis
Sementara itu, Prof. Dr. Widhi Handoko menekankan bahwa kajian hukum yang dilakukan oleh mahasiswa S3 harus bersifat progresif dan futuristik. “Hukum itu terus berkembang, sehingga kita perlu melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan undang-undang yang ada. Program doktor di sini bersifat futuristik. Seminar ini juga memberikan masukan akademis yang bisa menjadi bahan koreksi bagi praktik kurator dan pembuat undang-undang,” ujarnya.
Prof. Handoko menambahkan, seminar ini bukan hanya berdampak pada kajian akademik, tetapi juga memberikan keuntungan praktis bagi organisasi kurator. “Check and balancing harus ada. Naskah akademis yang dihasilkan di sini akan menjadi input bagi anggota DPR, sehingga sebelum diterapkan kembali ke masyarakat, ada kajian teoritis dan filosofis yang matang,” tambahnya.
Harapan dan Langkah ke Depan
Para narasumber sepakat bahwa seminar ini menjadi wahana strategis untuk memperkuat profesionalisme dan integritas kurator. Dr. Tandra berharap, “Teman-teman yang mengikuti seminar, terutama mahasiswa S3, dapat mengembangkan teori mereka dan menyumbangkannya sebagai feedback kepada pemerintah dan masyarakat, sehingga ilmu pengetahuan bisa berkembang dan memberikan solusi nyata di lapangan.”
Rektor Kamil Razak menegaskan, UNLA akan terus menyelenggarakan seminar serupa secara rutin. “Ke depan, pada bulan Maret, kita juga akan melaksanakan Seminar Internasional. Semua ini bertujuan memberikan kontribusi nyata terhadap kehidupan bermasyarakat dan berbangsa melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat,” ujarnya.
Prof. Widhi Handoko menambahkan, “Tujuan seminar ini adalah memberikan asupan akademis, memahami praktek hukum yang sebenarnya, dan mempersiapkan generasi hukum yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memahami realitas di lapangan.”
Seminar ini dihadiri oleh mahasiswa program S3 Hukum, praktisi hukum, akademisi, dan berbagai pihak terkait. Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat integritas kurator dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait kepailitan, sekaligus membuka jalan bagi harmonisasi undang-undang dan transparansi dalam praktik hukum kepailitan di Indonesia.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
