Forum di Bandung Bahas Hoaks dan Sensasi, Regulasi Media Siap Direvisi

Muhammad Rafki Razif
Forum Dialog Publik bertema “Hoax, Sensasi, dan Rating: Tantangan Dunia Penyiaran Hari Ini”. (Foto: M Rafki)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tantangan penyiaran di era digital menjadi sorotan dalam Forum Dialog Publik bertema “Hoax, Sensasi, dan Rating: Tantangan Dunia Penyiaran Hari Ini” yang digelar di Jalan Riau, Kota Bandung, Sabtu (14/2/2026). Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari legislator hingga regulator penyiaran, untuk membahas arah regulasi media di tengah derasnya arus informasi.

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menegaskan pentingnya legislasi yang mampu melindungi masyarakat, khususnya pengguna media sosial, dari jeratan hukum sekaligus dampak negatif disinformasi.

“Dialog publik ini membahas undang-undang yang menjadi acuan dan perlindungan bagi netizen. Kami berbicara tentang revisi Undang-Undang Penyiaran dan juga Undang-Undang ITE sebagai payung legislasi,” ujarnya.

Menurutnya, literasi digital masyarakat masih menjadi tantangan besar. Media sosial seharusnya menjadi sarana edukasi, namun realitas di lapangan justru banyak diwarnai misinformasi yang berpotensi memecah belah.

“Kami melihat banyak masyarakat belum memahami literasi digital. Seharusnya platform digital menjadi alat edukasi, tetapi sering justru menjadi perangkat untuk menyebarkan hoaks,” katanya.

Ia berharap revisi Undang-Undang Penyiaran dapat menghadirkan perlakuan yang setara antara media konvensional dan platform digital. Selama ini, pengawasan lebih kuat dilakukan terhadap televisi dan radio melalui Komisi Penyiaran Indonesia, sementara media digital belum memiliki mekanisme pengawasan serupa.

“Kami ingin ada sikap yang equal. Konten lokal perlu diperhatikan, siaran tidak edukatif juga harus diawasi. Undang-undang ini diharapkan menjadi pegangan agar tidak ada pilih kasih,” jelasnya.

Selain itu, DPR juga mendorong penguatan peran KPI agar dapat menjadi sistem nasional yang lebih komprehensif, termasuk dengan pusat pendidikan dan literasi di setiap provinsi.

Ia menilai, generasi muda sebenarnya memahami batasan bermedia sosial. Namun, dorongan untuk menjadi yang pertama membagikan informasi sering kali membuat hoaks tetap beredar.

“Mereka tahu risiko seperti ujaran kebencian. Tetapi ego dan keinginan menjadi yang pertama membuat informasi tetap disebarkan, meskipun belum terverifikasi,” ungkapnya.

KPI Bangun Pemahaman Publik

Sementara itu, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyampaikan bahwa forum dialog menjadi bagian dari upaya regulator membangun pemahaman publik, bukan sekadar memberi sanksi.

“Selama ini orang hanya tahu KPI mengawasi dan memberi sanksi. Padahal, kami juga membangun forum diskusi untuk mengetahui tren masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pergeseran perilaku menonton masyarakat menjadi perhatian utama. Meski konsumsi televisi menurun, sebagian mahasiswa masih menonton, namun lebih terbatas.

“Masukan dari peserta lebih banyak terkait hoaks di platform digital. Sementara di televisi, mereka mengeluhkan tayangan sensasional,” katanya.

Ia mencontohkan fenomena flexing atau pamer kekayaan yang di televisi dapat dibatasi. Begitu pula konten gosip yang berpotensi melanggar privasi.

Namun, di media digital, KPI belum memiliki kewenangan langsung. Karena itu, revisi Undang-Undang Penyiaran diarahkan pada perlindungan publik secara menyeluruh.

“Kalau di televisi dan radio ada perlindungan, maka di platform digital juga harus ada,” tegasnya.

Saat ini, pengaturan konten digital memang telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi belum spesifik menyasar konten audiovisual. Negara lain, seperti Uni Eropa dan Kanada, telah memiliki regulasi khusus untuk platform digital.

Menurutnya, model pengawasan digital akan lebih berbasis pengaduan publik. Setelah laporan masuk, regulator melakukan verifikasi sebelum mengambil langkah.

“Tantangan lainnya, platform digital berada di luar Indonesia. Salah satu alternatif adalah penyesuaian community guidelines agar sesuai norma lokal,” jelasnya.

Ia menambahkan, resistensi terhadap regulasi biasanya datang dari pembuat konten bermasalah. Namun, konten hiburan tetap diperbolehkan selama tidak melanggar norma.

“Tidak semua konten harus edukatif. Hiburan tetap penting, selama tidak merugikan publik,” katanya.

Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah, regulator, dan masyarakat untuk merumuskan kebijakan penyiaran yang adaptif, seiring perubahan lanskap media digital. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, perlindungan publik diharapkan semakin kuat tanpa menghambat kreativitas dan inovasi di ruang digital.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network