Peserta Bisa Klaim Jaminan Sosial Tanpa Calo, Akses Digital Jadi Pilihan Utama

Susana
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci mencatat pembayaran klaim mencapai Rp973.145.648.865 untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang tahun 2025.

Kepala Kantor Cabang, Moch. Faisal, menjelaskan bahwa klaim tersebut diterima dari pekerja di berbagai sektor, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan sektor Jasa Konstruksi (Jakons).

“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, termasuk klaim yang mudah dan cepat, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” ujar Faisal.

Rincian Klaim Tahun 2025

Data Kantor Cabang Bandung Suci menunjukkan:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): 55.195 klaim, total Rp859.176.345.020

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 17.149 klaim, total Rp58.413.203.015

  • Jaminan Kematian (JKM): 960 klaim, total Rp32.930.000.000

  • Jaminan Pensiun (JP): 929 klaim, total Rp10.852.416.850

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): 4.343 klaim, total Rp11.773.683.980

Layanan Klaim Digital Tanpa Kontak Fisik

Faisal menekankan kemudahan akses klaim melalui kanal digital:

“Selain layanan onsite di kantor cabang, peserta dapat melakukan klaim secara digital tanpa kontak fisik. Kami imbau peserta tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo, karena semua layanan dapat diakses resmi melalui aplikasi atau website,” tandas Faisal.

Dengan kemudahan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan kepesertaan dan kenyamanan layanan di wilayah Kota Bandung, sekaligus memastikan klaim diterima secara cepat dan aman.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network