BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/2/2026).
Mereka datang untuk meminta penjelasan terkait status lahan garapan yang telah mereka kelola sejak 1972. Namun lahan itu tercatat memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS).
Sebanyak 250 jiwa dari dua rukun tetangga (RT) di dua desa tersebut terdampak oleh HGB yang terbit pada periode 1996–1997 tersebut.
Tomas Malau selaku Ketua Perkumpulan Warga Kampung Agrowisata Neglasari mengatakan, selama puluhan tahun, warga telah memanfaatkan lahan itu sebagai permukiman, fasilitas pendidikan, akses jalan lingkungan, hingga lahan pertanian cabai yang menjadi salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Bogor.
"Warga mempertanyakan proses penerbitan HGB PT Bahana Sukma Sejahtera yang dinilai tidak pernah melalui pengukuran langsung di lapangan dengan melibatkan masyarakat penggarap," kata Tomas Malau.
Selain itu, ujar Tomas, warga menilai masa berlaku HGB perusahaan tersebut telah habis pada 2017-2018. Mereka juga memiliki dokumen pencabutan izin pada 1999 dan mempertanyakan aktivitas pengukuran ulang sejak November 2025 yang diduga berkaitan dengan proses perpanjangan HGB.
"Kekhawatiran warga memuncak setelah sejumlah petugas yang mengaku dari ATR/BPN melakukan pengukuran tanpa sosialisasi sebelumnya," ujar Tomas.
Warga diterima audiensi oleh Kepala Subbagian Umum Kanwil ATR/BPN Jabar Anita. (FOTO: ISTIMEWA)
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
