BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, kembali membawa kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) Guru dan Tenaga Kependidikan. Setelah sebelumnya mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026, kini guru dan tenaga kependidikan paruh waktu akan mendapatkan honor yang dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026.
Kabar ini disampaikan setelah Dadang Supriatna menerima Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN.
“Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya SE Mendikdasmen ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Bupati Dadang Supriatna, yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dalam keterangan resmi, Kamis (12/3/2026).
Relaksasi Dana BOSP untuk Honor Guru P3K PW
Dengan terbitnya SE Mendikdasmen, honor untuk guru dan tenaga kependidikan Non ASN kini dapat dibiayai melalui Dana BOSP. Hal ini menjadi solusi yang diperjuangkan sejak awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung.
“SE ini menjadi pedoman untuk menggaji guru P3K PW dari dana BOSP, sehingga tidak membebani APBD secara berlebihan,” tambah Kang DS, sapaan akrab Bupati Dadang Supriatna.
Dengan kebijakan ini, honor guru P3K PW berpotensi meningkat dari nominal saat ini sebesar Rp500 ribu. Pemkab Bandung pun segera mengajukan usulan relaksasi honor ke Kemendikdasmen.
Detail SE Mendikdasmen dan Kebijakan Sementara
SE Mendikdasmen menegaskan relaksasi pembiayaan bersifat terbatas untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara, dan tidak permanen. Kebijakan ini diberikan untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus menjaga prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.
Kebijakan relaksasi hanya berlaku bagi pemerintah daerah yang menyampaikan kondisi fiskal dan rencana penguatan anggaran melalui APBD. Pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai kewenangannya.
“SE ini menjamin keberlangsungan proses pembelajaran dan memberikan kepastian administratif atas penggunaan Dana BOSP,” bunyi isi SE Mendikdasmen.
Jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan P3K PW di Kabupaten Bandung
Di Kabupaten Bandung terdapat 4.360 tenaga P3K PW, terdiri dari:
2.379 guru
1.941 tenaga kependidikan
40 tenaga administrasi di Disdik
Mereka berperan penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Anggaran dan Kebutuhan Honor Guru P3K PW
Tahun ini, kondisi fiskal daerah tertekan akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp1 triliun. Sebelumnya, honor guru P3K PW sepenuhnya dibebankan melalui APBD dengan rincian:
Total anggaran pembayaran 14 bulan (termasuk gaji ke-13 dan ke-14): Rp47,978 miliar
SD: Rp37,415 miliar (3.479 orang)
SMP: Rp10,563 miliar (841 orang)
Kebutuhan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan 12 bulan: Rp8,891 miliar
Total kebutuhan: Rp56,869 miliar
Total anggaran tersedia: Rp46,368 miliar, sehingga terdapat selisih Rp10,501 miliar
Sejak 2021, Pemkab Bandung juga memberikan perlindungan tambahan bagi guru, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan jaminan kematian.
Dengan kebijakan relaksasi penggunaan Dana BOSP, pembayaran honor dan THR guru P3K PW di Kabupaten Bandung 2026 lebih terjamin dan tidak terlalu membebani APBD. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan kepastian administrasi di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
