Transparansi Dipertanyakan, Pinjaman Rp6,65 Triliun untuk Garuda Jadi Polemik

Susana
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti kebijakan pinjaman senilai Rp6,65 triliun yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia pada Juni 2025. Dana tersebut berasal dari Danantara sebagai bagian dari pembiayaan pemegang saham untuk kebutuhan perawatan armada (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO).

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai kebijakan tersebut menyisakan banyak pertanyaan mendasar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

IAW Soroti Minimnya Transparansi Pinjaman

Menurut IAW, publik hingga kini tidak mendapatkan informasi lengkap terkait parameter penting dalam skema pinjaman tersebut, seperti tingkat bunga, tenor pinjaman, jaminan, hingga mekanisme pengembalian dana.

“Berapa bunganya? Tidak tahu. Berapa lama tenornya? Tidak tahu. Apa jaminannya? Tidak tahu,” ujar Iskandar, Rabu (15/4/2026).

Meski demikian, IAW menegaskan tidak menyimpulkan adanya unsur pelanggaran hukum atau korupsi dalam kebijakan tersebut. Namun, keputusan itu dinilai janggal dari perspektif tata kelola keuangan modern.

“IAW tidak bilang ini korupsi atau ilegal, tapi ini aneh,” tegasnya.

Garuda Indonesia Masih Dalam Masa Pemulihan

IAW juga menyoroti kondisi fundamental PT Garuda Indonesia yang masih dalam tahap pemulihan setelah mengalami tekanan berat dalam beberapa tahun terakhir.

Perusahaan pelat merah tersebut diketahui pernah mengalami ekuitas negatif serta penurunan pendapatan signifikan dari USD 4,57 miliar pada 2019 menjadi USD 1,34 miliar pada 2021.

Pada periode 2022, Garuda menjalani restrukturisasi besar melalui PKPU, restrukturisasi utang, serta penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun dengan tenor panjang hingga 22 tahun.

Meski sempat mencatat laba pada 2023, kondisi tersebut terjadi setelah restrukturisasi kewajiban dan pengurangan jumlah armada dari 210 pesawat pada 2019 menjadi sekitar 139 unit pada 2024.

Sorotan terhadap Danantara dan Standar Investasi

IAW menilai pendekatan Danantara sebagai lembaga investasi negara belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi yang berlaku secara global.

Sebagai sovereign wealth fund, Danantara dinilai seharusnya menerapkan standar keterbukaan tinggi dalam setiap keputusan investasi, termasuk parameter risiko dan skema pengembalian dana.

“Jika Danantara bertindak sebagai investor profesional, maka publik berhak tahu parameter investasinya,” ujar Iskandar.

Dasar Hukum dan Prinsip Transparansi

IAW mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 juga mengatur kewajiban kajian yang memadai dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan publik.

Hingga saat ini, IAW menyebut belum ditemukan bukti kerugian negara dalam kebijakan tersebut. Namun, potensi risiko dinilai tetap ada apabila tidak didukung kajian yang kuat.

Dorongan Audit dan Pengawasan BPK

IAW mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit kinerja terhadap kebijakan tersebut. Hal ini merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2006 yang memberi kewenangan BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Menurut IAW, aspek yang perlu diaudit meliputi kelayakan keputusan investasi, kewajaran skema pembiayaan, hingga potensi konflik kepentingan.

Perbandingan dengan Sovereign Wealth Fund Global

IAW juga membandingkan kebijakan ini dengan praktik lembaga investasi negara lain seperti Temasek (Singapura) dan Khazanah (Malaysia), yang dinilai lebih terbuka dalam pengelolaan dana publik.

Standar internasional seperti Santiago Principles disebut menekankan pentingnya transparansi, tata kelola, dan manajemen risiko dalam investasi sovereign wealth fund.

“Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban dalam pengelolaan uang publik,” tegas Iskandar.

Dorongan Evaluasi DPR dan Risiko ke Depan

IAW menilai kebijakan ini lebih menyerupai dana talangan dibanding investasi profesional karena minimnya kejelasan parameter dasar seperti bunga dan strategi pengembalian.

Lembaga tersebut juga mendorong DPR untuk memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat guna memastikan keterbukaan informasi kepada publik.

“Ketertutupan dalam pengelolaan uang publik adalah risiko besar bagi kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network