Geger! Perempuan di Bandung Barat Dibunuh Tetangga karena Dendam

Susana
Ilustrasi, kasus pembunuhan. (Foto: Istimewa).

Pelaku Aniaya Korban dengan Tangan dan Kayu

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 2 Mei 2026. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan alasan hendak membeli rokok di toko kelontong milik korban.

Namun percakapan keduanya memanas setelah korban diduga mengeluarkan ucapan yang membuat pelaku tersinggung.

Dalam kondisi emosi, pelaku langsung mencekik korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul korban menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.

“Pelaku mengambil potongan kayu dari dapur dan kembali menghantam tubuh korban,” tutur Kapolres.

Korban kemudian diseret ke kamar dan kembali dianiaya hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menutup wajah korban menggunakan bantal sebelum meninggalkan lokasi.

Sempat Buat Alibi di Tengah Warga

Usai kejadian, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membaur bersama warga sekitar dan ikut memberikan keterangan kepada polisi.

Namun dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi memastikan AS sebagai pelaku tunggal pembunuhan tersebut.

“Pelaku sempat berupaya membuat alibi dengan membaur bersama warga. Namun hasil pendalaman memastikan AS adalah pelaku tunggal,” tegas Niko.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network