Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis IRT di KBB karena Dendam Lama dari Usaha Domba

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara ungkap kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Rongga, KBB, dan menunjukkan barang bukti yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban, Jumat (8/5/2026). (Foto: Inews Bandung Raya).

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Motif pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Cicih Rohaeti (54) pada Senin (27/4/2026) lalu akhirnya terungkap.

Korban yang merupakan warga Kampung Ciceuri, RT 01/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dihabisi oleh AS (63) yang tak lain merupakan tetangga korban dan rumahnya hanya berjarak 20 meter.

"Pelaku diketahui menyimpan dendam terkait kerja sama usaha peternakan domba kepada korban," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).

Dikatakannya, akar dari persoalan bisnis peternakan domba ini sudah lama dan pelaku sudah memendam rasa sakit hatinya.

Korban diceritakan pernah menitipkan usahanya kepada AS, namun pelaku merasa tidak mendapatkan keuntungan apa pun, bahkan selalu ditegur oleh korban.

Pada hari kejadian, lanjut Niko, pelaku datang ke rumah korban yang juga berfungsi sebagai toko kelontong dengan alasan ingin membeli rokok. Saat itu korban CR tengah sibuk menelepon dan tidak segera melayani.

Ketika diminta menunggu, korban mengucapkan kalimat yang memicu amarah pelaku. AS yang sejatinya sudah memendam dendam sejak lama lalu tanpa pikir panjang, langsung mencekik leher korban hingga terjatuh.

Saat korban berteriak minta tolong, mulutnya ditutup rapat. Amukan tak berhenti di situ, pelaku mengambil kayu bekas kaki kursi dari dapur dan menggunakannya sebagai senjata.

Kayu itu ditusukkan ke rusuk korban sebanyak tiga kali. Setelah itu korban diseret ke kamar, dipukuli lagi hingga tulang lengannya patah, dan dipukul secara membabi buta ke seluruh tubuh.

"Pelaku lalu memastikan korban meninggal dunia, dan kemudian menutupi wajahnya dengan bantal sebelum meninggalkan lokasi,” ungkap Niko.

Menurutnya, sikap pelaku pascakejadian sangat berani dan tidak takut. Bahkan alih-alih melarikan diri, AS justru tetap berada di lokasi, membaur dengan warga yang datang melayat, hingga sempat memberikan keterangan kepada polisi seolah-olah tidak tahu apa-apa.

Namun rangkaian bukti, analisis laboratorium forensik (Inafis) dan keterangan dari lima orang saksi mematahkan alibi yang dibangun pelaku.

Kini AS resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan dijerat Pasal 458 serta Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," sebut Niko.

Lebih lanjut, ia mengatakan awal penemuan jasad korban bermula dari rasa curiga anak korban berinisial RA yang sudah beberapa kali mencoba menghubungi sang ibu namun tak kunjung mendapat jawaban.

Kemudian, RA pun bergegas mendatangi rumah orang tuanya dan mendapati sejumlah warga sudah berkumpul di depan rumah.

Saat diperiksa, korban CR ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kamar dengan kondisi tubuh penuh luka kekerasan.

“Berdasarkan hasil autopsi, ada bekas cekikan di leher, luka di mulut, memar di kedua mata, bibir robek, lebam di rusuk, hingga tulang lengan kanan patah. Serta ada tiga bekas tusukan benda tumpul di bagian rusuknya,” terangnya.

Seperti diketahui, wanita paruh baya berinisial CR (54) ditemukan tewas di rumahnya dengan sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya, sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (27/4/2026).

Sontak saja hal itu membuat kaget warga Kampung Ciceuri, RT 01/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), karena sehari sebelumnya korban masih terlihat beraktivitas seperti biasanya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network