PAPUA, iNewsBandungRaya.id - Peternak ayam broiler di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menggelar aksi protes dengan membakar ban di kawasan Warehouse LIP Kuala Kencana, Kamis (18/6/2026). Aksi protes itu terkait dugaan pengalihan purchasing order (PO) yang dinilai merugikan pelaku usaha lokal.
Aparat keamanan area operasional PT Freeport Indonesia melakukan pengamanan ketat terhadap aksi itu. Wartawan yang hendak melakukan peliputan tidak diperkenankan memasuki kawasan.
Saat tiba di area check point, wartawan dicegat oleh petugas keamanan perusahaan yang berjaga di pintu masuk. “Ibu tunggu di sini, dari perintah komandan. Ibu ditahan dulu,” kata salah satu petugas keamanan.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, hingga pukul 08.15 WIT, situasi di sekitar check point masih dijaga ketat aparat keamanan.
Sementara itu, aksi penyampaian aspirasi telah dimulai di kawasan WH32. Aksi tersebut melibatkan peternak ayam broiler, pengusaha Papua, pekerja terdampak, dan sejumlah elemen masyarakat.
Mereka menyuarakan keberatan atas penghentian dan dugaan pengalihan PO ayam broiler lokal oleh PT Pangan Sari Utama (PSU) melalui vendor PT Plasma Usaha Mitra Selaras (PUMS).
Sekitar pukul 08.36 WIT, pengamanan semakin diperketat dengan masuknya sejumlah kendaraan patroli kepolisian ke kawasan check point untuk memperkuat pengamanan di sekitar lokasi aksi.
Para peserta aksi menilai penghentian PO tidak hanya berdampak terhadap satu perusahaan, yakni PT Arafuru Papua Raya.
Tetapi juga mengancam keberlangsungan program pemberdayaan masyarakat yang selama ini dibangun PT Arafuru Papua Raya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Keputusan penghentian tersebut dinilai terjadi di tengah sistem hilirisasi yang berjalan, investasi masyarakat telah dikeluarkan, dan ada komitmen perlindungan terhadap usaha lokal oleh para pemangku kepentingan.
Massa aksi juga menyoroti potensi dampak serius apabila PO benar-benar dialihkan ke luar Papua tanpa proses yang transparan.
Dampak tersebut mencakup kerugian bagi peternak lokal, penurunan pendapatan asli daerah (PAD), hilangnya lapangan kerja, dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen keberpihakan kepada ekonomi lokal dan Orang Asli Papua (OAP).
Dalam kronologi yang disampaikan, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu menjadi perhatian.
Antara lain, dugaan bahwa rencana pengalihan PO muncul sebelum alasan teknis disampaikan, ada upaya berulang untuk meminta persetujuan pemindahan PO ke DDF Jakarta.
Serta, perubahan alasan penghentian yang dinilai tidak konsisten, dari inspeksi, dugaan keracunan, hingga review internal.
Selain itu, perbaikan terhadap temuan inspeksi disebut tidak serta-merta mengembalikan PO. Sementara dampak kebijakan tersebut meluas hingga menyentuh program pemberdayaan masyarakat Papua secara keseluruhan.
Dari aspek hukum, penghentian dan dugaan pengalihan PO ini dinilai berpotensi memunculkan persoalan serius, termasuk kemungkinan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga maladministrasi.
Kebijakan tersebut juga perlu diuji kesesuaiannya dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta semangat Otonomi Khusus Papua.
Karena itu, massa aksi mendesak ada keterbukaan informasi, investigasi independen, serta penyelesaian yang mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap investasi masyarakat lokal.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya kepentingan bisnis atau kebijakan tertentu yang menguntungkan pihak di luar Papua. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui audit independen, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
