JAKARTA, iNewsBandungraya.id — Selebgram Adam Deni Gearaka kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah nekat merusak fasilitas usaha dan melakukan intimidasi terhadap warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi penahanan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian menindaklanjuti laporan korban secara serius, objektif, serta profesional.
Aksi anarkis Adam Deni tersebut terjadi di Ruko Yummy Coin yang berlokasi di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu malam, 17 Juni 2026. Tersangka mendatangi lokasi dan memaksa masuk hingga menghancurkan papan reklame, kursi, fasilitas sanitasi, serta dinding pembatas gypsum.
Tidak sampai di situ, ia juga mengintimidasi petugas keamanan ruko dengan memamerkan senjata jenis airsoft gun. Keesokan harinya, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian luar mobil milik korban yang sedang terparkir.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, keterangan tujuh orang saksi, hingga menyita satu unit airsoft gun.
Berdasarkan bukti-bukti yang kuat tersebut, status Adam Deni langsung dinaikkan menjadi tersangka dan resmi ditahan. Meski tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan restorative justice, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan secara profesional karena tindakan intimidasi bersenjata dan perusakan properti merupakan pelanggaran hukum serius.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp15 juta, dan Adam Deni kini dijerat Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
