BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Seorang pelajar SMP berinisial P diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh enam orang di sebuah rumah di kawasan Sapan, Kabupaten Bandung. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, Reyraya Respati, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, pelaku kemudian mengajak korban bertemu secara langsung.
Kronologi Dugaan Rudapaksa di Sapan Bandung
Menurut keterangan kuasa hukum, korban dan pelaku sempat bertemu pertama kali sebelum kembali melakukan pertemuan pada 29 Juni 2026.
Pada pertemuan kedua tersebut, korban diduga dibawa ke sebuah rumah di kawasan Sapan sebelum kemudian mengalami tindakan rudapaksa oleh enam orang pelaku.
“Korban dibawa ke sebuah rumah dan kemudian dirudapaksa oleh enam orang,” ujar Reyraya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Kuasa hukum menyebut, korban juga diduga diberikan minuman yang membuatnya kehilangan kesadaran sebelum para pelaku melakukan aksi tersebut.
Korban Sempat Tidak Bisa Dihubungi Keluarga
Setelah kejadian, pihak keluarga korban sempat mencoba menghubungi karena korban tidak kunjung pulang ke rumah. Namun, saat itu ponsel korban tidak dapat dihubungi karena masih berada di tangan pelaku.
Belakangan, korban ditemukan dalam kondisi lemas dan diantar ke pinggir jalan di kawasan Sapan.
“Ketemu di pinggir jalan sekitar Sapan dalam kondisi lemah,” jelasnya.
Setibanya di rumah, korban masih dalam kondisi trauma dan belum mampu menceritakan secara rinci peristiwa yang dialaminya.
Dua Pelaku Ditahan, Lainnya Masih di Bawah Umur
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kasus ini telah masuk ke ranah kepolisian. Dari enam terduga pelaku, dua orang telah ditahan, sementara pelaku lainnya masih berstatus anak di bawah umur dan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, korban saat ini masih menjalani pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.
“Korban masih dalam proses asesmen awal untuk konseling karena trauma mendalam,” ungkap Reyraya.
Korban Alami Trauma Berat, Pendampingan Terus Dilakukan
Hingga kini, korban berinisial P belum dapat memberikan keterangan secara utuh kepada penyidik maupun pendamping hukum akibat kondisi psikologisnya yang masih terguncang.
Pihak pendamping menegaskan bahwa pemulihan trauma menjadi fokus utama sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Kuasa hukum korban berharap agar tidak ada upaya damai dalam kasus ini, mengingat dugaan perbuatan dilakukan secara terencana oleh lebih dari satu orang pelaku.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi berulang apabila tidak diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
