Dugaan 'Salah Pasal' dalam Penetapan Tersangka, Kasus Hukum di GKI Taman Cibunut Memanas

Aga Gustiana
Persidangan kasus Bambang Soeharto. (Foto: Ist)

BS mendesak majelis hakim untuk membatalkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Respons Pihak Kepolisian

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum pihak kepolisian, Heri Wibowo, memilih untuk menahan diri dan mengikuti alur persidangan. "Tadi kan sidang hanya membacakan permohonan saja. Kami dari Termohon dan para Termohon akan mengikuti saja secara prosedural," ungkapnya singkat.

Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda utama mendengarkan jawaban dari pihak Termohon dan para Turut Termohon terkait dalil-dalil gugatan yang diajukan.

Publik kini menanti bagaimana PN Bandung akan memutus perkara ini, mengingat kasus ini menyentuh ranah privasi dalam komunikasi digital yang berbenturan dengan delik pencemaran nama baik.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network