Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara ke Kejati, Tersangka Taufik Hidayat Segera Diadili

Agus Warsudi
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya memeriksa berkas perkara Taufik Hidayat yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus penyekapan dan penganiayaan dengan tersangka Taufik Hidayat dari penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Selasa (21/7/2026). 

Saat ini, berkas tersebut akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa peneliti selama tujuh hari. Jika telah lengkap, berkas akan dinyatakan P21. Sebaliknya, jika belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas itu ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.

"Teman-teman penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH. Berkas dikirim rangkap tiga ya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahwawijaya.

Cahya, sapaan akrab Kasipenkum, mengatakan, jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut selama tujuh hari terhitung sejak hari ini. 

Kejati Jawa Barat akan mengirimkan surat kepada penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar jika berkas tersebut belum lengkap.

Dalam waktu tiga hari, ujar Cahya, jaksa peneliti harus bersikap apakah berkas perkara ini lengkap atau belum lengkap. "Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap. Jaksa meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi," ujar Cahya.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network