BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) dan Universitas Islam Bandung (UNISBA) resmi menjalin kemitraan strategis guna memperkuat kualitas pendidikan hukum dan pengembangan profesi advokat di Indonesia.
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara UNISBA dan PERADI PROFESIONAL, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum UNISBA dengan PERADI PROFESIONAL di Ruang Rektorat UNISBA, Bandung.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor UNISBA, Prof. Ir. A. Harits Nu'man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., bersama Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CREL. Sementara itu, dokumen PKS ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum UNISBA, Prof. Dr. Efik Yusdiansyah, S.H., M.Hum., bersama Ketua Umum PERADI PROFESIONAL.
Acara yang berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi ini turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Prof. Dr. Hj. Ratna Januarita, S.H, LL.M., M.H., Ketua Dewan Pembina PERADI PROFESIONAL Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum Bidang OKK Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan universitas dan fakultas.
Kerja sama ini difokuskan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Selain itu, kedua pihak membuka ruang kolaborasi di bidang penelitian, pengabdian masyarakat, seminar, pelatihan, hingga kuliah umum.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan beretika.
"Peningkatan kualitas profesi advokat harus dimulai dari pendidikan hukum yang bermutu, kurikulum yang adaptif, serta sinergi yang erat antara akademisi dan praktisi hukum," ujar Harris.
Rektor UNISBA, Prof. Harits Nu'man, menyambut baik kemitraan ini dan menegaskan komitmen kampus dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi hukum. Sebagai bentuk implementasi nyata, UNISBA bahkan menyediakan ruang kegiatan khusus bagi PERADI PROFESIONAL di lingkungan kampus.
Fasilitas tersebut akan dimanfaatkan sebagai pusat penyelenggaraan PKPA, PPA, diskusi ilmiah, pendidikan berkelanjutan, hingga koordinasi program bersama.
Sinergi ini diharapkan menjadi percontohan bagi organisasi advokat dan perguruan tinggi lain di Indonesia dalam mencetak penegak hukum yang adaptif, sekaligus mendukung tegaknya supremasi hukum dan keadilan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
