Gudang Miras Berkamuflase Bengkel Las di Bandung Digerebek Polisi

Tim iNews
Polsek Pameungpeuk membongkar markas penimbunan minuman keras (miras) ilegal pada Jumat (7/8/2026). Foto: Ist

"Selain tidak mengantongi izin, kami mendapati indikasi pemalsuan pita cukai dan dugaan pengoplosan berdasarkan temuan ribuan botol kosong di lokasi," ujar Asep.

Guna mengusut tuntas dugaan kejahatan yang melingkupi peredaran miras tanpa izin hingga pelanggaran cukai ini, kasus beserta seluruh barang bukti kini resmi diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandung.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network