"Selain tidak mengantongi izin, kami mendapati indikasi pemalsuan pita cukai dan dugaan pengoplosan berdasarkan temuan ribuan botol kosong di lokasi," ujar Asep.
Guna mengusut tuntas dugaan kejahatan yang melingkupi peredaran miras tanpa izin hingga pelanggaran cukai ini, kasus beserta seluruh barang bukti kini resmi diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandung.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
