UU Reforma Agraria Disahkan, PKB Jabar Bahas Pengawalan hingga Tingkat Desa

Susana
PKB Jabar menggelar diskusi publik soal implementasi UU Reforma Agraria. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPW PKB Jawa Barat menggelar diskusi publik untuk membahas implementasi Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR. Forum tersebut mempertemukan organisasi petani dan sejumlah elemen masyarakat untuk membahas pengawalan pelaksanaan reforma agraria di lapangan.

Diskusi bertajuk “Masa Depan Tanah dan Kesejahteraan Rakyat: Mengawal Implementasi UU Reforma Agraria” digelar di Kantor DPW PKB Jawa Barat, Jalan Ahmad Dahlan, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).

Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda mengatakan pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 bukan menjadi akhir dari proses. Menurutnya, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dikawal agar amanat regulasi tersebut dapat diterapkan.

“Setahun yang lalu, tepatnya tanggal 30 September, kita juga membuat pertemuan dengan para petani. Waktu itu agendanya adalah mendesakkan agar Undang-Undang Reforma Agraria dapat segera dibahas dan ditetapkan. Alhamdulillah, pada 22 September lalu sudah disahkan,” kata Syaiful Huda.

Ia menilai salah satu tahapan penting setelah UU disahkan adalah pembentukan lembaga yang akan menjalankan mandat reforma agraria.

“Mandatnya cukup banyak. Salah satunya bahwa akan ada badan yang dibentuk dan berada langsung di bawah Presiden, yang akan melaksanakan mandat terkait dengan pengaturan reforma agraria. Jadi, prosesnya masih cukup panjang,” ujar Huda.

PKB Jabar Soroti Pemetaan Tanah

Dalam diskusi tersebut, Syaiful Huda juga menyoroti pentingnya pemetaan tanah yang menjadi objek reforma agraria. Ia mendorong organisasi petani mulai mengidentifikasi wilayah yang dapat menjadi prioritas redistribusi tanah.

“Kita berharap teman-teman petani, karena ini sudah menjadi mandat undang-undang, mulai memetakan titik-titik mana yang akan menjadi prioritas redistribusi tanah,” katanya.

Menurut Huda, UU Pengaturan Reforma Agraria juga memberikan perlindungan dalam proses penetapan lokasi prioritas. Ia menyebut sekitar 1,7 juta hektare tanah masuk dalam kategori reforma agraria dan menekankan bahwa proses penetapan titik prioritas tidak boleh disertai intimidasi.

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 22 September 2026. Regulasi tersebut antara lain mengatur penataan dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah, lokasi prioritas reforma agraria, hingga kelompok masyarakat yang menjadi subjek prioritas.

Soroti Lembaga Reforma Agraria

Anggota Fraksi PKB DPR RI H. Muhammad Khozin atau Gus Khozin, yang menjadi salah satu narasumber, menyoroti lembaga reforma agraria yang dimandatkan dalam UU tersebut.

Menurut dia, lembaga tersebut nantinya berperan mengoordinasikan berbagai sektor dalam persoalan pertanahan. Ia menilai keberadaan lembaga diperlukan untuk menangani persoalan birokrasi pertanahan yang selama ini melibatkan proses panjang.

“Lembaga ini nantinya adalah mengorkestrasi lintas sektoral dalam urusan pertanahan kita. Karena selama ini masalah pertanahan sering kali terkendala oleh birokrasi yang panjang dan berlapis,” kata Gus Khozin.

Ia juga menyoroti ketimpangan kepemilikan tanah yang tercermin melalui rasio Gini lahan.

“Rasio Gini itu adalah gambaran mengenai ketimpangan kepemilikan tanah, di mana mayoritas tanah di negara kita dimiliki oleh hanya sebagian kecil penduduk,” ujarnya.

Gus Khozin mengatakan UU tersebut mengatur agar kepemilikan tanah tidak terkonsentrasi pada pihak tertentu, baik perseorangan maupun kelompok.

KPA Dorong Pengawalan hingga Desa

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian mengapresiasi diskusi yang digelar DPW PKB Jawa Barat. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan organisasi petani dengan pihak yang terlibat dalam pembahasan kebijakan reforma agraria.

“Ini sangat strategis. Lewat diskusi ini, KPA dengan basis bisa bertemu sehingga kami bisa menjelaskan lebih lanjut apa yang sesungguhnya dikandung oleh UU Reforma Agraria, dan bagaimana petani dan organisasinya menggunakannya ke depan,” ujar Roni.

Ia mengatakan pengawalan UU tersebut perlu dilakukan hingga tingkat desa.

“Sedari awal KPA bersama DPR RI, termasuk PKB di dalamnya, mengupayakan UU ini seideal mungkin. Karena itu, konsekuensi berikutnya adalah bagaimana PKB mengawal hingga desa-desa,” katanya.

Ketua Umum DPP Gerbang Tani Idham Arsyad juga menekankan pentingnya memastikan UU Reforma Agraria dapat digunakan masyarakat untuk menyelesaikan konflik dan memperoleh akses terhadap tanah serta dukungan pemberdayaan.

“Bagaimana undang-undang ini bisa digunakan oleh rakyat untuk menyelesaikan konfliknya, untuk mendapatkan tanah, untuk mendapat dukungan pemberdayaan dari lokasi yang menjadi prioritas reforma agraria,” ujar Idham.

PKB Jabar dan Serikat Tani Sepakati 15 Agenda

Diskusi publik tersebut diikuti 22 organisasi yang terdiri atas serikat petani, nelayan, bantuan hukum, lingkungan, kemahasiswaan, pengurus DPW PKB Jawa Barat, serta anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Barat.

Selain Roni Septian dan Idham Arsyad, hadir pula Dewi Kartika dari KPA dan Agustiana dari Serikat Petani Pasundan (SPP).

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama 15 agenda pengawalan reforma agraria antara DPW PKB Jawa Barat dan serikat tani.

Lima belas agenda tersebut meliputi:

  1. Mengawal 13 aturan turunan berupa delapan PP dan lima Perpres.
  2. Mengawal lembaga penyelenggara reforma agraria.
  3. Memastikan Dewan Pengawas melibatkan organisasi rakyat.
  4. Mengawal penyelesaian konflik agraria.
  5. Mengawal penetapan lokasi prioritas reforma agraria.
  6. Memastikan redistribusi tanah berjalan.
  7. Membatasi konsentrasi penguasaan tanah.
  8. Melindungi petani penggarap.
  9. Mengawal penghentian penggusuran dan kriminalisasi.
  10. Membuka data HGU dan mewujudkan One Data Agraria.
  11. Menjaga tanah pertanian dan ruang hidup rakyat.
  12. Mengawal hak nelayan, perempuan, dan masyarakat adat.
  13. Memastikan tanah menghasilkan kesejahteraan.
  14. Mengawal dukungan APBN dan APBD.
  15. Memastikan target reforma agraria terukur dan dapat dievaluasi.

Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya pengawalan implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria setelah regulasi tersebut resmi disahkan DPR pada September 2026. Pemerintah sebelumnya juga menyatakan masih perlu menyusun sejumlah aturan turunan untuk menjalankan amanat UU tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network