BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat. Hal itu sebagai upaya untuk meminimalisir kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan sampai saat ini kurang lebih ada 1.600 kasus yang sudah di proses oleh KPK. Dari kasus tersebut, ucapnya mayoritas terkait dengan dugaan kasus suap-menyuap, kemudian pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan anggaran dan lain-lain.
Untuk meminimalisir itu semua, katanya, KPK intens melakukan sosialisasi kampanye anti korupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana korupsi di 34 provinsi di Indonesia.
"Penindakan dan pencegahan korupsi tetap kita jalankan, Menurut saya pemahaman lewat pendidikan, baik di Pendidikan Anak Usia Dini, SD sampai perguruan tinggi, kemudian sektor politik juga penting dengan harapan korupsi bisa berkurang," ujar Wawan saat kunjungan ke media MNC Biro Media Jabar, Jalan Eyckman, Kota Bandung, Kamis (2/6/2022).
Dia mengatakan peran media diperlukan dalam menyebarluaskan informasi apa yang sudah dilakukan oleh KPK, baik penindakan, pencegahan, maupun pendidikan korupsi yang sudah dilaksanakan.
Sebab, lanjutnya, selama ini ada sebagian masyarakat yang menganggap tugas dan fungsi KPK sejak berdiri 2004 hanya menangkap terduga korupsi. Padahal pendidikan korupsi juga terus dilakukan.
"Sehingga itu bisa di share dan sebar luaskan lewat media kepada masyarakat untuk biar masyarakat tidak punya image bahwa KPK tugasnya menangkap orang saja," katanya.
"Kalau gak nangkap orang KPK tidak kerja disangkanya begitu, padahal kita juga sadar bahwa sejak 2004 sampai sekarang gak selesai tuh kasus korupsi, tapi tetap juga banyak yang ditangkap juga," tutupnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait