get app
inews
Aa
Read Next : Ditugaskan Maju Pilkada Jakarta, Politikus Nilai Hanya Ridwan Kamil yang Bisa Imbangi Kekuatan Anies

Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Diresmikan, Sarana Pemulihan Korban Ketergantungan

Jum'at, 01 Juli 2022 | 20:21 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, bersama Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa/foto Humas Jabar

BANDUNG, iNews.id - Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa diresmikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, bersama Jaksa Agung ST. Burhanuddin, di Cimaung, Kabupaten Bandung, Jumat (1/7/2022).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi balai yang akan dijadikan tempat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika itu. Menurutnya juga, hadirnya balai rehabilitasi tersebut sebagai bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi atau restorative justice. 

"Ini yang kami tunggu, sebuah logika hukum, yaitu restorative justice dalam penyelesaian perkara tanpa menghilangkan aspek hukum," ujar Ridwan Kamil, dalam keterangan tertulisnya.

Kang Emil mengungkapkan, sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jabar telah melebihi kapasitas. Adapun 50-70 persen penghuni lapas tersebut merupakan kasus narkoba

Kekhawatiran juga muncul karena sepertiga pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa yang masih berusia produktif. 

Ia meyakini, Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan sarana pemulihan yang tepat bagi ketergantungan narkoba. 

"Setelah melihat profilnya, menurut saya mereka perlu direhabilitasi. Saya yakin balai rehabilitasi ini mengurangi dampak ketergantungan narkoba," ujarnya. 

Pemda Provinsi Jabar juga terus mendukung upaya penanganan terhadap ketergantungan narkoba. Salah satunya telah menyiapkan rencana induk (masterplan) pembangunan enam balai rehabilitasi. Satu balai rehabilitasi skala provinsi berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan lima lainnya tersebar di wilayah Jabar. 

"Di masterplan, kami menyiapkan enam balai rehabilitasi, satu di antaranya di Cimaung, yang tanahnya kami siapkan, dengan diawasi dan diarahkan oleh Bupati Bandung," ujar Kang Emil. 

Tak hanya di Cimaung, dalam kesempatan itu Menko Polhukam Mahfud MD. juga meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di sembilan provinsi lainnya secara serentak melalui virtual. 

Adapun total 10 balai tingkat provinsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, dan Jawa Barat. 

Selain itu  di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Adapun totalnya adalah 34 balai. 

"Balai Adhyaksa sebagai sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba hari ini telah saya resmikan serentak 10 balai di tingkat provinsi," kata Mahfud dalam sambutannya. 

Mahfud menuturkan, Kejaksaan Agung sudah mendorong keadilan restoratif pada tindak pidana narkoba dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkoba melalui Rehabilitasi, terutama korban. 

Adapun Balai Rehabilitasi Adhyaksa dimaksudkan untuk memulihkan penyalahgunaan narkoba. 

"Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi mereka pulih terhadap ketergantungan narkoba, pulih secara fisik, dan dapat diterima oleh lingkungan. Itulah filosofi lembaga pemasyarakatan," tutur Mahfud.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut