Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Lisa Mariana Dinilai Tak Berdasar, Revelino Ajukan Intervensi demi Anak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:47 WIB
  • author Rina Rahadian
Gugatan Lisa Mariana Dinilai Tak Berdasar, Revelino Ajukan Intervensi demi Anak
Tim kuasa hukum Revelino ajukan permohonan ke PN Bandung agar gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil ditolak. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim kuasa hukum Revelino secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

Permintaan ini diajukan dalam materi gugatan intervensi pada perkara No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang sudah diterima oleh majelis hakim PN Bandung.

Kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan tuntutan ganti rugi, melainkan hanya meminta agar gugatan Lisa Mariana ditolak karena dianggap tidak berdasar secara fakta dan hukum.

"Revelino adalah ayah biologis dari anak tersebut," jelas Fikri usai persidangan di PN Bandung, Senin (30/06/2025).

Dalam permohonan intervensi tersebut, tim hukum Revelino menyampaikan bahwa kliennya memiliki hak dan kepentingan langsung atas perkara ini, mengingat Revelino diyakini sebagai ayah biologis anak berinisial CA. Fikri menegaskan fakta hukum yang menurutnya harus diluruskan.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut