get app
inews
Aa Read Next : Tahun Ini, Pemprov Jabar Targetkan 2,2 Juta UMKM Terdaftar di NIB

Siap-Siap! Kelompok UPPKA Dapat Nomor Induk Berusaha Pada Puncak Hari Keluarga Nasional

Selasa, 05 Juli 2022 | 14:06 WIB
header img
BKKBN bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM agar kelompok UPPKA dapat Nomor Induk Berusaha pada Puncak Hari Keluarga Nasional. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dalam rangka membantu meningkatkan usaha rumah tangga dan pendapatan ekonomi keluarga akseptor KB, BKKBN bakal memberikan nomor induk berusaha pada Puncak Peringatan ke 29 Hari Keluarga Nasional pada 7 Juli 2022 mendatang.

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Nopian Andusti, mengatakan, BKKBN telah bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM agar kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) bisa mendapatkan akses permodalan hingga pemasaran usahanya melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Dengan adanya NIB ini merupakan jaminan dari UPPKA kita. Ini legalitas mereka terjamin jadi ada kepastian hukum untuk mereka berusaha sehingga kelompok UPPKA ini mereka lebih terjamin dalam usahanya," kata Nopian, Selasa (5/7/2022).

Dengan adanya NIB tersebut, sambung Nopian, maka usaha milik kelompok UPPKA ini menjadi legal dan terjamin. Selain itu juga menghilangkan stigma bahwa UPPKA adalah milik BKKBN semata. 

Padahal realitanya, UPPKA adalah milik masyarakat yang tanggung jawab dan pembinaannya dilakukan bersama-sama.

"Ketika mereka sudah punya NIB ini maka tentu saja ini akan dikenal sebagai bagian dari UKM, karena yang dilakukan UPPKA ini adalah bergerak dalam bidang usaha kecil dan mikro dalam satu kelompok," ujarnya.

Selain Kementerian Koperasi dan UMKM, kelompok UPPKA ini juga nantinya akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. Kelompok UPPKA juga akan mendapat bantuan akses permodalan dan pemasaran lewat dinas-dinas darah terkait.

"Misal UPPKA ada yang bergerak di bidang peternakan, ya ke dinas peternakan daerah setempat atau usaha yang lain bisa dengan dinas yang terkait. Karena dinas peternakan itu dia punya binaan-binaan bisa membantu pembibitan, bisa bantu pemasarannya. Nah kita juga pengan UPPKA kita dibantu seperti itu," tuturnya.

Nopian menambahkan, BKKBN juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah, baik di Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu kelompok-kelompok UPPKA yang sudah mendapatkan NIB tersebut.

"Jadi momentum Hari Keluarga Nasional ini salah satunya adalah bagaimana kita bekerjasama dengan Kementerian Koperasi untuk penerbitan NIM dan mendorong di daerah untuk merangkul UPPKA kita untuk mengajukan NIB melalui kantor dinas UKM di Kabupaten/Kota. Kita tidak bisa memberi bantuan modal langsung, paling tidak kita bisa mendekatkan UPPKA kita ini ke sumber permodalan," kata dia. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut