BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik demi menekan penyebaran Covid-19 sub varian baru BA.4 dan BA.5.
Syarat wajib vaksin booster untuk masuk ruang atau lokasi publik di Kota Bandung ini termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
Syarat Vaksin Booster ini berlaku untuk masuk ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.
Dalam Perwal Nomor 80 Tahun 2022 disebutkan, pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.
Sedangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua.
Selain itu, khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menargetkan vaksinasi dosis ketiga dapat mencapai 50 persen pada akhir Agustus 2022 mendatang.
"Kita targetkan minimal vaksin dosis tiga mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Yana.
Meski pemerintah pusat baru akan menerapkan regulasi serupa dua pekan mendatang, Yana menegaskan, perlu mengambil langkah lebih cepat terkait mobilitas tinggi penduduk di Kota Bandung.
"Kota Bandung risikonya lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Berdasarkan data, konfirmasi kasus aktif terus mengalami peningkatan. Sehingga, mudah-mudahan melalui perwal baru bisa lebih awal mengatasi pandemi di Kota Bandung," ungkapnya.
Untuk ketersediaan vaksin di Kota Bandung, ia mengatakan, semua berada dalam stok aman. Beberapa dosis tersebar di Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri.
"Kita juga akan lakukan kerja sama dengan semua pihak, termasuk komunitas untuk kita dorong vaksinasi di ruang-ruang publik," jelasnya.(*)
Editor : Abdul Basir