get app
inews
Aa Read Next : Kang Haru Tawarkan Subsidi Silang Untuk Tekan Kemiskinan di Jabar

Jabar Bakal Terapkan Kebijakan Pusat Terkait Booster Syarat Wajib Perjalanan Hingga Masuk Mal

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:58 WIB
header img
Pelaksanaan Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandugraya.id - Pemprov Jabar mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan vaksin booster atau vaksin ketiga untuk berkegiatan di area publik dan perjalanan, serta sebagai Syarat masuk mal dan perkantoran.

Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pemerintah pusat akan berlakukan kebijakan tersebut pada 2 pekan mendatang, hal itu dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk Vaksin booster.

"Sebagaimana pemerintah daerah sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat apapun keputusan akan dilakukan," kata Uu di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022).

Uu mengatakan, Pemerintah memang perlu melakukan kebijakan tersebut, sebab, masih  sedikitnya masyarakat yang melakukan vaksinasi booster. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan vaksin ke satu dan dua yang sudah mencapai target yang ditentukan.

Maka dari itu, katanya, apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jawa Barat mendorong agar bisa dilaksanakan.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mengimbau kepada masyarakat, jangan mengabaikan vaksin ketiga atau booster dan dan harap kami gayung bersambut dengan masyarakat," tandasnya.

Uu menambahkan, di Jawa Barat partisipasi masyarakat untuk divaksin booster memang kurang, akan tetapi vaksin kesatu dan kedua sudah mencapai target secara nasional.

"Diakui booster ini agak telat, vaksin kesatu sudah 100 persen, kedua sudah hampir 78,79 persen. Kan target kita 80 persen," tutupnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut