BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Hari Raya Idul Adha memang selalu identik dengan hewan kurban.
Di dalam ajaran Islam sendiri, berkurban itu sangat dianjurkan (Sunah Muakkad), karena selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT juga bernilai ibadah sosial.
Ketika seorang muslim melaksanakan kurban dan membagikan dagingnya kepada orang miskin dan para tetangga yang sama-sama muslimnya, maka hal itu adalah hal yang biasa dan tidak menjadi persoalan.
Nah namun, yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah boleh membagikan daging kurban kepada orang non-Muslim.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak ulasan berikut ini.
Dalam Buku "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" karya Ustaz Muhammad Ajib disebutkan ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
Menurut Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa:
"Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa para ulama sepakat atas bolehnya membagikan kurban ke faqir miskin kaum muslimin. Namun mereka berbeda pendapat jika dibagikan ke non-muslim ahlu dzimmah (kafir dzimmi)." Imam Hasan Al-Basri, Abu Hanifah dan Abu Tsaur membolehkan hal itu.
Imam Malik dan al-Laits memakruhkannya. Namun jika dimasak terlebih dahulu dagingnya maka kafir dzimmi boleh makan bersama kaum muslimin. Ini perkataan Imam Ibnul Mundzir.
Adapun menurut Mazhab Syafi'i, memberi daging kurban kepada non-muslim (kafir Dzimmi) hukumnya dibolehkan. Selama kurbannya termasuk kurban yang sunnah (bukan nadzar).
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa: "Dan saya tidak mendapatkan pendapat para ulama Syafi'iyah. Namun menurut Mazhab Syafi'i diperbolehkan penyaluran daging kurban sunnah (bukan nadzar) untuk kafir Dzimmi." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Hal 425 Jilid 8).
Untuk diketahui, kafir Dzimmi adalah orang non-muslim yang membayar jizyah untuk mendapatkan perlindungan. Mereka tidak boleh diperangi.
Kata Dzimmi sendiri bermakna "perlindungan". Sedangkan kafir Harbi adalah orang-orang yang memerangi Islam.***
Editor : Rizal Fadillah