BANDUNG, iNewsBandung.id - Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi booster sebagai syarat masuk ke ruang publik.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan kebijakan tersebut untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan Booster.
"Lewat peraturan wali kota (perwal) terbaru, kita menyaratkan masyarakat yang ingin datang ke ruang publik harus sudah vaksin booster," kata Yana, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, kata yana, kebijakan tersebut juga untuk mendukung program Pemkot Bandung, sebagaimana diketahui Pemkot Bandung sedang menggencarkan vaksinasi booster.
Targetnya, sampai akhir Agustus 2022 mendatang, vaksin dosis III bisa menyentuh angka minimal 50 persen.
"Lewat peraturan wali kota (perwal) terbaru, kita menyaratkan masyarakat yang ingin datang ke ruang publik harus sudah vaksin booster," ucapnya.
"Semoga ini bisa menjadi ikhtiar untuk meningkatkan vaksinasi lebih dari 50 persen sampai akhir Agustus nanti," imbuhnya.
Ia menegaskan, percepatan vaksin dosis III merupakan ikhtiar Pemkot Bandung untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 yang kini telah memiliki varian baru.
"Karena kalau kita turun ke PPKM level 2 yang rugi itu semua pihak Jam operasi dan kapasitas juga kan jadi kita kurangi," ungkapnya.
Maka dari itu, untuk mengawasi proses vaksinasi ini, Pemkot Bandung juga bekerja sama dengan seluruh pihak kewilayahan yang juga dibantu TNI dan Polri. (*)
Editor : Abdul Basir