BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajah.
Para Pahlawan Nasional ini berjuang demi membela bangsa dan negara untuk kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, semasa hidupnya mereka melakukan tindakkan kepahlawanan, atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Nah, untuk memperoleh gelar sebagai Pahlawan Nasional, seseorang harus memenuhi syarat umum dan khusus yang diatur dalam Pasal 25 dan 26 UU Nomor 20/2009. Syarat-syarat itu adalah:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
4. Berkelakuan baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara.
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
7. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Tidak pernah menyarah pada lawan dalam perjuangan.
9. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung sepanjang hidupnya dan melebihi tugas.
10. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan Negara.
11. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kejahteraan masyarakat yang luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
12. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, masa seseorang bisa diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Pengusulan gelar Pahlawan Nasional dapat diajukan perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional sebagai dikutip melalui Informasi Indonesia meliputi:
1. Usulan calon Pahlawan Nasional disampaikan masyarakat kepada bupati/wali kota. Kemudian, bupati/wali kota mengajukan usulan tersebut kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi.
2. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi atau sarasehan).
3. Usulan yang menurut pertimbangan TP2GD memenuhi kriteria, diajukan kepada Gubernur yang akan membuat rekomendasi kepada Menteri Sosial.
4. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial lalu melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
5. Usulan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dibawa kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GD) untuk diteliti, dikaji, dan dibahas.
6. Usulan yang menurut pertimbangan TP2GP memenuhi kriteria, diajukan Menteri Sosial kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lain.
7. Usulan calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan sekali lagi minimal 2 tahun berselang terhitung dari tanggal penolakan. Sementara usulan yang tertunda dapat diusulkan dan diajukan kembali kepada mnteri dengan melengkapi persyaratan yang diminta.
8. Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Editor : Rizal Fadillah