get app
inews
Aa Text
Read Next : Langkah Awal STAI Nurul Iman Bandung, Resmi Beroperasi Usai Kantongi SK Kemenag

Wali Kota Bandung Kaget Gaji Rp3 Juta Masuk Desil 10, Bansos Warga Terancam Hilang?

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:03 WIB
header img
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penetapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendadak menjadi perbincangan hangat masyarakat. Pasalnya, tak sedikit warga yang terkejut saat mendapati klasifikasi ekonomi mereka melonjak drastis hingga masuk ke desil 10—atau kategori masyarakat paling mapan.

Usut punya usut, perubahan tersebut merujuk pada regulasi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025. Berdasarkan payung hukum anyar tersebut, warga dengan tingkat pendapatan bulanan di atas Rp 3 juta secara otomatis terkategori ke dalam grup desil 9 hingga 10.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, angkat bicara usai menerima gelombang keluhan dari warga di Balai Kota Bandung pada Jumat (14/8/2026).

"Ini ya, ada data yang kita mesti mengerti. Saya juga baru dapat datanya. Di mana Anda yang berpenghasilan di atas Rp 3 juta, Anda termasuk dalam kategori super kaya," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Jumat (14/8/2026).

Menanggapi gejolak ini, Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah cepat untuk memverifikasi ulang profil finansial masyarakat di lapangan secara objektif. Pemkot khawatir ketidaksesuaian status desil justru memutus akses masyarakat rentan dari jangkauan jaring pengaman sosial.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut