get app
inews
Aa Text
Read Next : Kang Arfi-Teh Yena Ikhtiar Lebih Masif Sapa Warga H-10 Pencoblosan

UU Koperasi Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman, Ceu Popong: Harus Segera Direvisi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:06 WIB
header img
Tokoh/Sesepuh Jawa Barat, Popong Otje Djundjunan atau biasa dipanggil Ceu Popong. (Foto:ist/net)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian saat ini perlu direvisi oleh pemerintah, Sebab UU tersebut dinilai tidak relevan lagi sering perkembangan zaman.

Hal tersebut diutarakan Tokoh/Sesepuh Jawa Barat, Popong Otje Djundjunan atau biasa dipanggil Ceu Popong saat menghadiri peringatan hari koperasi ke-75 tingkat Jawa Barat, di Kota Bandung, Selasa (30/8/2022).

Ceu Popong mengaku terlibat dalam perumusan UU Perkoperasian saat dirinya duduk sebagai Anggota DPR RI tahun 1987. Namun hingga dia terpilih kembali di periode 1999, 2009 hingga 2019 UU tersebut belum direvisi secara menyeluruh.

"Waktu jadi anggota DPR RI saya ikut merumuskan UU koperasi.Tapi sekarang dengan kemajuan zaman atau digital itu harus sudah dirubah tentu itu adalah bagian Anggota DPR RI sekarang," ucapnya.

Ketua Forum Pembaharuan Kebangsaan Jawa Barat ini mengatakan revisi UU Koperasi sangat penting guna menjawab permasalahan dan tantangan koperasi yang terjadi saat ini. Selain mengkaji arah pembangunan koperasi ke depan.

Lanjutnya, Wakil presiden RI pertama sekaligus perumus berdirinya koperasi di Indonesia, Ir.Mohammad Hatta mendirikan koperasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Dia menambahkan, ada empat amanah para pendiri bangsa. Lindungi para bangsamu, kesejahteraan bangsamu, cerdas bangsamu, pemeliharaan perdamaian.

"Kesejahteraan bangsamu, salah satu diantaranya adalah koperasi dan Ekonomi kita nyawanya adalah koperasi," tandasnya ceu Popong. (*)

 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut