get app
inews
Aa Read Next : MPAK Minta Kasus Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Ganggu Kinerja KPK

KPK Jebloskan Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin, Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:22 WIB
header img
KPK memvonis hukuman 5 tahun kurungan penjara kepada mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - KPK memvonis hukuman 5 tahun kurungan penjara kepada mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Vonis ini merupakan putusan majelis hakim di tingkat kasasi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Aa Umbara dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Masa penahanannya di sana juga nanti akan dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Jaksa eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana AA Umbara Sutisna," ucap Ali kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

"Eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tambahnya.

Ali menjelaskan, bahwa Aa Umbara diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta rupiah dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka pada 2020. Hal itu usai KPK melakukan penggeledahan intensif di kediaman pribadi, kantor Pemkab Bandung Barat, dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak swasta.

Kasus itu berlanjut ke pengadilan. Saat itu Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara kepada Aa Umbara. Namun, pada Desember 2021, PN Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Namun, pihak Aa Umbara mengaku tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding. Sebulan kemudian, putusan 5 tahun penjara itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung (PT).

KPK merasa keberatan dan tidak terima dengan penguatan itu. Sebab, tidak adanya sinkronisasi putusan banding, di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik.

Akan tetapi, dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik.

"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut