get app
inews
Aa Read Next : Sukses Implementasikan Kurikulum Blok, SMK Binaan Telkom Ini Jadi Pusat Keunggulan

Nadiem Makarim: RUU Sisdiknas Solusi Peningkatan Kesejahteraan dan Jaga Kualitas Guru

Selasa, 13 September 2022 | 09:38 WIB
header img
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (Foto:Kemendikbudristek)

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) jadi solusi meningkatkan kesejahteraan dan jaga kualitas guru

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir, Ia bersama jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun. 

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata, Selasa (13/9/2022).

Mendikbudristek menyampaikan ada beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun. 

Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi.Nadiem menegaskan bahwa para guru ini dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas. 

“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman,” terang Mendikbudristek. 

Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi. “Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem. 

Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, lanjut Mendikbudristek, adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal. “Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” katanya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut