get app
inews
Aa Text
Read Next : Anies Pilih Cak Imin Jadi Bacawapres, Demokrat Jabar Kecewa Berat

Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Pendukung Kecewa dengan Putusan Hakim

Jum'at, 23 September 2022 | 20:03 WIB
header img
Suasana ruang sidang Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Para pendukung Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa.

Kekecewaan itu meraka sampaikan saat menghadiri sidang vonis Ade Yasin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).

Selain teriakan dan tangisan, diantara pendukung Ade Yasin ini bahkan ada yang melempar botol minuman kemasan ke depan meja Majelis Hakim.

"Dzolim! Kriminalisasi!" teriak pendukung Ade Yasin, diiringi tangisan pendukung lainnya.

Ruang sidang yang sempat memanas itu pun tak berlangsung lama. Sebab, pihak kepolisian dengan sigap berhasil meredam kondisi di ruangan sidang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis kepada Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus dugaan suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.

Majelis Hakim menilai, Ade Yasin terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP. 

Vonis terhadap Ade Yasin dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (23/9/2022).

"Terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dijatuhkan pidana selama 4 tahun, dengan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim membacakan vonis.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut