CIMAHI, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Wali Kota Cimahi Ngatiyana didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cimahi, Agus Suprihadi menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 10 orang ahli waris.
Santunan JKM sebesar Rp42 juta dengan rincian biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta serta santunan kematian sebesar Rp20 juta diberikan kepada kesepuluh ahli waris.
Mereka adalah adalah Neneng Hasanah, Erna Susilawati, Sunengsih, Neng Nurisyah, Maulidah Suci Lastari (anak), Adang Rustandi, Eneng Fatmawati, Nelis Nurnawati, Siti Rosidah, Suryati Patmawati.
Pada sambutannya Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh Presiden, Joko Widodo.
Diinpres itu Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah serta pegawai pemerintah non ASN harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek
“Terima kasih atas perhatian BP Jamsostek Cimahi atas penyerahan santunan JKM kepada perangkat non ASN Kota Cimahi yang terdiri dari perangkat RT, Linmas, guru ngaji serta LPM di Kota Cimahi yang meninggal dunia. Ini merupakan bentuk perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Cimahi, harapannya agar semua masyarakat pekerja dapat terlindungi secara sepenuhnya menjadi peserta BP Jamsostek," tuturnya, Senin (26/9/2022).
Kepala BP Jamsostek Cimahi, Agus Suprihadi menambahkan, turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum. Semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Allah SWT. BP Jamsostek telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
"Semoga santunan ini bisa membantu meringankan beban hidup keluarga almarhum yang ditinggalkan," ucapnya.
Agus menjelaskan Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan total santunan sebesar Rp42 juta, selain itu BP Jamsostek juga memberikan santunan beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan memiliki masa iuran minimal tiga tahun.
Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk TK sampai dengan SD mendapatkan santunan sebesar Rp1,5 juta per tahun yang diberikan maksimal selama delapan tahun.
Bagi anak tingkat pendidikan SMP mendapatkan santunan sebesar Rp2 juta per tahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta per tahun maksimal tiga tahun, serta anak dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi minimal Strata 1 sebesar Rp12 juta per tahun maksimal lima tahun.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja.
“Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan mengikuti program BP Jamsostek, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami," pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Basir