get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tak Berada di Kawasan Kawah Gunung Tangkuban Parahu

Gunakan Knalpot Bising di Kawasan Lembang-KBB, Siap-siap Ditindak Polisi

Jum'at, 30 September 2022 | 17:55 WIB
header img
Ilustrasi penindakan knalpot bising. (Foto: net)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polres Cimahi mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu lintas.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, ajakan tersebut sehubungan dengan akan dilaksanakannya Operasi Zebra Lodaya 2022 di Jawa Barat mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022.

Menurutnya AKP Sudirianto, salah satu sasarannya adalah wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang banyak dikunjungi wisatawan dan knalpot bising.

"Fokus Operasi Zebra Lodaya kali ini untuk di wilayah KBB seperti di kawasan Cimareme, Padalarang, hingga Lembang yang ramai dikunjungi wisatawan," kata AKP Sudirianto kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

AKP Sudirianto menyebut, sesuai arahan pimpinan maka operasi ini akan digelar selama 14 hari. Kawasan macet dan padat kendaraan akan dipantau baik di KBB maupun Kota Cimahi. Seperti di kawasan Alun-alun Cimahi dan persimpangan Leuwigajah.

Salah satu sasaran Operasi Zebra Lodaya 2022 tersebut adalah kendaraan khususnya roda dua yang menggunakan knalpot bising. Biasanya banyak dipakai oleh bikers yang biasa melaksanakan sunday morning ride (Sunmori) di Lembang.

"Motor yang berknalpot bising akan kami tindak karena mengganggu ketertiban di jalan dan masyarakat," terangnya.

Selain itu, kendaraan lain yang juga akan ditindak adalah yang overload, pengendara motor berbonceng tiga, tidak memakai helm, tidak membawa kelengkapan surat berkendara, atau yang melawan arus. Hal itu sebagai upaya menekan potensi kecelakaan di jalan raya.

Kemudian, selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022, pihaknya akan mengedepankan penindakan secara humanis. Diawali dengan peneguran terhadap pengendara yang melanggar dan memberikan edukasi. Jika masih melanggar maka akan diberi sanksi tilang.

"Cara bertindaknya melalui teguran terlebih dahulu. Jika masih melanggar baru kita tindak tegas dengan tilang," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut