get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Polda Jabar Minta Warga Hati-hati Penipuan Berkedok e-Tilang via WA

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 11:13 WIB
header img
Ilustrasi penipuan e-Tilang via WhatsApp. (Foto: net)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polda Jabar meminta warga untuk berhati-hati terhadap penipuan berkedok e-Tilang via WhatsApp (WA).

Para pelaku penipuan ini biasanya akan menghubungi calon korban lewat aplikasi WhatsApp dengan modus pembayaran denda tilang online.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, jika warga mendapatkan pesan singkat melalui WA yang memerintahkan mentransfer uang ke bank swasta, diimbau untuk segera melapor.

"Yang perlu diketahui masyarakat, pemberitahuan tilang elektronik dikirim via short messages service (SMS) bukan pesan WhatsApp," ucap Tompo, Jumat (7/10/2022).

Tompo juga memastikan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar menerapkan sistem tilang elektronik selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022.

Menurutnya, penggunaan e-TLE ini efektif mendisiplinkan masyarakat dalam berlalulintas. Para pelanggar akan diabadikan oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). 

"Kamera e-TLE merekam setiap pelanggar lalu lintas. Kemudian surat tilang dan bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan," terangnya.

Ia menyebut, pelanggar bakal mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-TLE dan diwajibkan untuk membayar denda.

"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui nitofikasi SMS bukan WhatsApp," tegasnya.

Pembayaran denda tilang, kata Tompo, hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening dan pemberitahuannya hanya dengan notifikasi SMS tidak melalui pesan singkat WhatsApp.

"Hati-hati modus penipuan pembayaran denda mengatasnamakan tilang online melalui WhatsApp dan mentransfer uang ke sebuah bank swasta," tuturnya.

Tompo mengatakan, jika masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS, diimbau segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan, berbeda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilang.

"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli," pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut