get app
inews
Aa Read Next : Khairur Rijal Dimintai Rp300 Juta oleh Adi Jumal Urusi Kasus Korupsi Pemkot Bandung

Soal Kepala SMPN 16 Bandung Terlibat Politik Praktis, PKS Bantah Dugaan Wali Kota Bandung

Kamis, 13 Oktober 2022 | 05:09 WIB
header img
Staf Advokasi Ledia Hanifa, Elton Agus Marjan. (Foto: iNewsBandungRaya)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar (PIP) yang dihadiri orang tua siswa dari SMPN 16 Bandung menuai polemik. Kepala SMPN 16 Bandung yang bertindak mengundang orang tua siswa untuk menghadiri acara itu dianggap terlibat politik praktis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan sosialisasi dan diskusi PIP tersebut digelar di Aula DPD PKS Kota Bandung. Pemaparan kegiatan itu disampaikan oleh Anggota komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah.

Menanggapi viralnya surat undangan dari Kepala SMPN 16 Bandung terkait acara ini, Staf Advokasi Ledia Hanifa, Elton Agus Marjan menilai perlu memahami secara menyeluruh terkait beberapa hal.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah untuk pelajar mulai dari tingkatan SD, SMP, SMA, dan SMK. Artinya, PIP ini adalah program resmi pemerintah bukan program perorangan maupun program partai politik.

Elton menjelaskan, ada dua pihak yang berhak mengusulkan PIP bagi para siswa. Pertama Dinas, yaitu dinas kota/kabupaten untuk SD dan SMP serta dinas propinsi untuk SMA, SMK dan SLB.

Kedua, aspirasi dari anggota dewan sebagai bagian dari pemenuhan sumpah jabatan untuk memperjuangkan aspirasi daerah pemilihan.

"Ibu Ledia Hanifa Amaliah merupakan anggota komisi X DPR RI dari Fraksi PKS yang sudah melakukan pengusulan siswa-siswi dari sekolah negeri maupun swasta di bawah Kemendikbudristek untuk menerima PIP, termasuk menyelenggarakan sosialisasi program ini kepada masyarakat sejak tahun 2017 dengan total pengusulan siswa penerima manfaat sebanyak lebih dari 250 ribu siswa se-Kota Bandung dan Kota Cimahi," kata Elton dalam keteranganny, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, PIP sebagai program pemerintah pusat ternyata keberadaan dan kebermanfaatannya masih belum banyak dipahami oleh masyarakat luas. 

"PKS alhamdulillah telah ikut serta mengambil peran dalam hal menyosialisasikan dan mengadvokasi program ini kepada masyarakat. 
PKS sebagaimana partai politik lainnya berhak mengundang siapapun termasuk orang tua siswa sebagai konstituen," jelasnya.

Soal pemanfaatan kantor partai sebagai tempat sosialisasi program pemerintah, kata dia, sesungguhnya tidak ada hal yang dilanggar. Bukan hanya program pemerintah pusat sperti PIP dan KIP, begitu pula program Kota Bandung terkait KangPisman, UHC, PPDB dam sebagainya juga masuk dalam agenda sosialisasi oleh PKS. 

"Begitu pula kegiatan seperti donor darah oleh PMI serta beragam kegiatan seni, olah raga silat, Mixed Martial Art juga kerap dilakukan di kantor partai," ujarnya.

Terkait isu pelanggaran ketidaknetralan terhadap partai politik oleh Kepala SMPN 16 Bandung selaku ASN, pihaknya juga merasa perlu meluruskan. ASN dinyatakan tidak netral jika menyuruh orang lain untuk memilih partai politik tertentu dan berpihak pada partai politik baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara dalam surat yang dilayangkan kepada orang tua siswa, lanjut Elton, isinya tidak ada ajakan untuk memilih dan berpihak pada partai politik tertentu. Kemudian surat tersebut secara jelas menyebutkan agendanya adalah Sosialisasi dan Diskusi Seputar Program Indonesia Pintar jalur aspirasi dari Anggota Komisi X DPR-RI, Ledia Hanifa Amaliah.

"Dengan demikian bisa kita lihat bahwa Kepala SMPN 16 Kota Bandung selaku ASN sesungguhnya telah bersikap netral dan tidak menyampaikan ajakan untuk memilih dan berpihak pada partai politik tertentu," jelasnya.

Walaupun demikian, pihak sekolah telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidakcermatannya dalam menyampaikan undangan kepada orangtua siswa dengan menggunakan kop resmi sekolah. Selain itu Kepala SMPN 16 Bandung juga telah mendapat teguran dari dinas terkait dan wali kota.

"PKS menghormati keputusan dinas juga wali kota karena memahami bahwa Wali kota atau Kepala Dinas terkait memiliki kewenangan untuk membina dan meluruskan ASN yang dianggap melanggar etika. Namun PKS mengimbau agar masyarakat jangan ikut gaduh menghakimi tindakan kepala sekolah yang bermaksud membantu orangtua siswa yang rawan melanjutkan pendidikan untuk mempercepat pencairan PIP," tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku menyesalkan atas sikap Kepala SMPN 16 Bandung yang diduga terlibat politik praktis. 

Saat itu, Kepala SMPN 16 Bandung mengundang orang tua siswa untuk menghadiri Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar yang digelar oleh salah-satu partai politik.

"Tentunya kami menyesalkan ada program Indonesia Pintar ini parpol melakukan satu kegiatan yang melibatkan ASN karena dia kepala sekolah SMPN 16," ucap Yana di Hotel Grandia, Senin (10/10/2022). 

 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut