get app
inews
Aa Text
Read Next : Visi Misi Acep-Gita di Debat Pamungkas: Bangun Sistem Kewilayahan Berkeadilan dan Sejahtera

Tergiur Upah Rp20 Juta, Seorang Petani di Lembang Nekat Jadi Pengedar Sabu

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 10:00 WIB
header img
Seorang petani di Lembang nekat edarkan sabu karena tergiur upah besar. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Seorang petani sayuran berinisial HT (39), warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat, rela menjadi pengedar narkoba jenis sabu. HT nekat menjadi pengedar sabu karena tergiur upah besar senilai Rp20 juta.

Namun kini, dirinya harus menyesali perbuatannya setelah ditangkap anggota Satnarkoba Polres Cimahi. HT dibekuk di rumahnya pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 1,1 kilogram yang dikemas menjadi 9 paket dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

"Saya aslinya petani sayuran, tapi dapat tawaran dari D untuk ikut menjual (sabu). Upahnya lumayan," kata HT kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis (13/10/2022).

Awalnya, HT mengenal D karena sebelumnya pernah membeli sabu ke bandar narkoba itu. Sebelumnya, HT hanya pemakai dan bukan pengedar.

Namun, karena diiming-imingi uang besar, akhirnya tergiur jadi pengedar. Apalagi, mengandalkan penghasilan dari menjual sayuran tidak seberapa dan butuh waktu lama.

"Dulunya saya pemakai saja. Kalau mengedarkan baru dua kali dan dapat upah Rp20 juta," ungkapnya. 

Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan turut diamankan pula satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik teh, 3 plastik klip bening, dan satu unit roda dua yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu.

Pihaknya juga masih memburu pria berinisial D yang memasok sabu ke HT dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Termasuk melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan bahwa pengedar sabu ini merupakan jaringan Lapas.

"Bisa saja dari itu (jaringan lapas) karena ini tidak berdiri sendiri. Bagi tersangka yang sudah ditangkap, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut