BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Satuan Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap ER, seorang pria di Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengedarkan uang palsu dengan cara membeli handphone (HP) dengan pecahan Rp100.000.
Mulanya, aksi tersangka ini terekam video yang viral di sosial media. Dalam video itu memperlihatkan uang palsu yang diterima oleh korban dari pelaku pada 22 September 2022 lalu.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Cikalongwetan.
"Hati-hati gaes, di Cikalongwetan sudah beredar uang palsu. Mirip banget sama yang asli. Hati-hati," kata perekam video yang viral tersebut.
Tanpa menunggu waktu lama, polisi bergerak ke kediaman pelaku ER. Polisi pun meringkus pelaku tanpa kesulitan. Setelah itu, ER dibawa ke Mapolsek Cikalongwetan untuk menjalani pemeriksaan.
Editor : Rizal Fadillah